Rabu 19 May 2021 05:21 WIB

Edhy Prabowo Gaji Rp 31 Juta untuk Stafnya Pilah Dokumen

Gaji stafsus Edhy Prabowo terungkap di persidangan suap izin ekspor benur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Sidang dari terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Sidang dari terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus (Stafsus) Bidang Administrasi Kelembagaan Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani, mengaku menerima gaji Rp 31 juta. Hal tersebut diungkap Putri saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5).

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Putri perihal tugasnya sebagai Stafsus Edhy Prabowo. Putri pun menerangkan terkait tupoksinya selaku stafsus yang ikut menjadi tim uji tuntas atau tim due diligence ekspor benur (benih lobster) bentukan Edhy Prabowo sebagai anggota pelaksana.

Baca Juga

"Karena saya sebagai anggota pelaksana (due diligence) saya berusaha mengikuti di jam-jam yang saya bisa, karena di luar itu saya stand by untuk tugas dari pak Menteri langsung," terang Putri Tjatur.

"Apa saja yang dikerjakan olehnya selama ini saat menjadi stafsus?," tanya Jaksa. "Saya berfokus di administrasi di kantor," kata Putri.

"Tapi saudara sebagai stafsus bidang administrasi kelembagaan, apakah dengan tugas itu saudara sudah pernah menyumbangkan pemikiran terhadap pak Menteri?" cecar Jaksa. "Izin pak terus terang saya belum sampai di sana karena saya masih berfokus membantu pak Menteri memilah dokumen-dokumen," jawabnya.

Jaksa pun mengaku heran lantaran nominal gaji Putri yang cukup besar. "Soalnya saya lihat gaji saudara besar nih Rp 31 juta benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan ada sopir ada mobil begitu ya?," tanya Jaksa.

"Dan tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?" tambah Jaksa. "Termasuk mengatur agenda beliau pak," ujar Putri.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement