Selasa 18 May 2021 21:50 WIB

Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas Murni

Mantan Sekda Kota Bandung bebas setelah jalani hukuman kasus suap Bansos.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
  Edi Siswadi tersangka kasus suap bantuan sosial
Edi Siswadi tersangka kasus suap bantuan sosial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara karena kasus korupsi.  Edi keluar dari Lapas khusus narapidana korupsi tersebut Senin (18/5) pagi. 

"Tadi pagi keluar," kata Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar dalam keterangannya.

Baca Juga

Menurut Elly, Edi Siswadi yang divonis bersalah pada 2014 karena menyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang saat itu menangani kasus suap kasus Bansos Kota Bandung, bebas murni setelah menjalani masa hukumannya. "Yang bersangkutan bebas murni," ucapnya.

Bebasnya Edi dari  Kalapas Sukamiskin luput dari pantauan. Dikatakan Elly, Edi Siswadi keluar dari lapas dijemput sejumlah keluarga dekatnya. Ia mengatakan, sebelum bebas tidak ada acara khusus yang digelar di dalam lapas sebagai tanda perisahan. 

"Tidak ada acara perisahan. Pagi hari beberapa orang keluarga dekat   menjemputnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi dana bansos Kota Bandung, sejumlah nama terseret. Diantaranya Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, tokoh ormas Toto Hutagalung, dan sejumlah nama lainnya.

Dada Rosada divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim Tedjo yang menerima suap divonis 12 tahun penjara.   Sedangkan Toto Hutagalung  dihukum tujuh tahun penjara dan sudah bebas. Dada sendiri diperkirakan akan bebas pada 2022 atau satu tahun lagi.

Meski Edi sudah menghirup udara bebas, namun ia sempat menjadi saksi dalam persidangan korusi anggara RTH  dengan terdakwa Dadang Suganda. Dalam perkara RTH Pengadilan Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa. Diantaranya Tom Tom Dabbul Qomar, Kadar Selamat,  keduanya mantan anggota DPRD Kota Bandung.  Selain itu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Dadang  Suganda. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement