Selasa 18 May 2021 10:03 WIB

Sejumlah Masjid Langgar Aturan MCO, Malaysia Beri Peringatan

Beberapa masjid dan surau di Selangor ditemukan melanggar perintah kontrol gerakan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Masjid di Selangor, Malaysia
Foto: Malay Mail
Masjid di Selangor, Malaysia

IHRAM.CO.ID, SHAH ALAM -- Beberapa masjid dan surau di Selangor ditemukan melanggar prosedur operasi standar (SOP) perintah kontrol gerakan (MCO). Hal ini disampaikan oleh Direktur Departemen Agama Islam Negara (Jais), Datuk Mohd Shahzihan Ahmad.

Dia mengatakan beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain melebihi jumlah orang yang diizinkan berkumpul pada satu waktu, jamaah yang tidak memakai masker, serta masjid yang tidak mematuhi aturan jarak fisik.

"Pada tahap ini, Jais hanya akan memberikan nasihat atau peringatan yang bersahabat. Namun, tindakan tegas akan diambil jika masyarakat mengabaikan peringatan kami atau pelanggaran SOP ini terus berlanjut," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip di Malay Mail, Senin (17/5)

Dia juga mendesak umat Islam di Selangor untuk tidak membandingkan tindakan yang diambil oleh Jais dengan yang diambil di negara bagian lain. Hal ini mengingat situasi dan tingkat penularan Covid-19 berbeda dari satu negara bagian dengan negara bagian lain.

"Saya mengharapkan setiap orang bertindak secara bertanggung jawab dan menjaga kewaspadaan saat mengikuti shalat berjamaah," katanya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, mengumumkan kuncian total atau penerapan perintah kontrol pergerakan (MCO) di seluruh wilayah negara untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (10/5).

Aturan kuncian total ini berlaku selama satu bulan dari masa berlakunya, Rabu (12/5). Kebijakan ini disebut merupakan kelanjutan dari pengumuman Menteri Pertahanan, Ismail Sabri Yakoob, yang memberlakukan larangan bepergian antarnegara bagian dan distrik.

Selama penerapan aturan ini, segala aktivitas yang mengumpulkan orang banyak dilarang, termasuk kunjungan selama libur Idul Fitri. Pembatasan juga diterapkan untuk angkutan, baik kendaraan umum maupun pribadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement