Senin 17 May 2021 15:43 WIB

Jokowi: TWK tidak Boleh Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Kemenpan-RB, BKN, dan KPK diminta merancang tindak lanjut untuk pegawai tak lolos.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengancam status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden menegaskan, TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata dia, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Senin (17/5).

Presiden beranggapan, kekurangan yang ditemukan pada masing-masing pegawai yang dianggap tidak lolos TWK pun masih bisa diperbaiki. Beberapa solusi perbaikan yang ditawarkan Presiden, antara lain, melalui pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan ataupun langkah perbaikan di level individu dan organisasi KPK.

Presiden Jokowi juga menegaskan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pan-RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," kata Jokowi.

Teranyar, KPK telah menerbitkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik karena membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul, yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat, hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement