Senin 17 May 2021 01:26 WIB

KIH Diusulkan Jadi KEK, Ini Kata Kemenko Perekonomian

Saat ini Indonesia telah memiliki tiga kawasan industri halal (KIH)

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan industri halal. Ilustrasi
Foto: MCIE
Kawasan industri halal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mengusulkan agar Kawasan Industri Halal (KIH) diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  Hal itu dinilai perlu agar Indonesia bisa segera menjadi pusat produksi dari ekosistem produk halal level dunia.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Perekonomian, Wahyu Utomo, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan tersebut. "Kalaupun ada, Sekretariat Dewan Nasional KEK yang akan melakukan evaluasi," kata Wahyu kepada Republika.co.id, Ahad (16/5).

Baca Juga

Meski demikian, Wahyu mengatakan, sebaiknya pihak yang mengusulkan perubahan KIH menjadi KEK dilakukan langsung oleh pihak yang akan mengelola kawasan tersebut.

Ia menegaskan, tentunya terdapat syarat untuk mengubah status kawasan dan harus dilengkapi dengan konsep industri yang jelas. Sebab, hal itu juga menyangkut insentif-insentif yang juga nantinya diperlukan oleh kawasan tersebut.

"Lebih bagus kalau ada badan usaha yang mempunyai kemampuan finansial yang mengusulkannya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar KIH ditetapkan statusnya sebagai KEK berbasis halal. Saat ini, kata dia, Kemenperin terus mengakselerasi pengembangan KIH di tanah air, pasalnya industri produk halal sangat besar.

“Percepatan pembangunan kawasan industri halal perlu segera dilakukan. Hal ini ditempuh lewat beberapa instrument insentif, selain itu kami mengusulkan KIH ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) indstri berbasis halal,” kata Agus awal pekan ini.

Investasi tersebut, ujar Menperin, dapat berupa pembiayaan untuk calon tenant, termasuk pembiayaan sertifikat halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). “Kami juga bekerja sama dengan Uni Emirat Arab, dan menyampaikan kepada mereka bahwa saat ini Indonesia telah memiliki 3 KIH sehingga perusahaan dari sana dapat segera berinvestasi,” ujarnya menambahkan.

Agus menambahkan, produk yang dihasilkan oleh KIH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menembus pasar ekspor. Dengan potensi yang besar, Indonesia berpeluang menjadi pusat produksi halal di dunia. Terlebih, produk halal saat ini makin dinikmati masyarakat dunia, bukan hanya oleh kaum muslim.  

Kemudian, untuk mengembangkan KIH, dibutuhkan tambahan investasi, misalnya untuk pembangunan laboratorium, dryport, dan logistik khusus. “Kebutuhan KIH berbeda dengan fasilitas yang dibangun pengembang pada umumnya,” katanya.

Dengan kebutuhan KIH yang spesifik, Agus menyampaikan komitmen pemerintah dalam pengembangan industri halal, sesuai dengan pesan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, bahwa KIH harus jalan dan berkembang. Karena itu, diperlukan dukungan pihak-pihak terkait agar dapat memberikan insentif yang lebih menarik dan progresif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement