Pimpinan DPR dan MKD Bahas Azis di Pleno Selasa

Pleno termasuk bahas tiga aduan lain terkait Azis Syamsuddin.

Ahad , 16 May 2021, 18:16 WIB
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan, MKD bersama DPR akan menggelar rapat pleno pada 18 Mei mendatang. Agendanya untuk membahas laporan dan masalah yang menyangkut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Bagaimana menyangkut masalah Azis pada tanggal 18 besok. Rapat pleno antara pimpinan dan anggota, lima pimpinan (DPR) dengan 12 anggota dewan, 17 semuanya," ujar Aboe di Kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (16/5).

Baca Juga

Rapat pleno tersebut juga akan membahas tiga laporan aduan terhadap Azis yang sudah masuk ke MKD. Nantinya, pihaknya akan terlebih dahulu mengklarifikasi laporan aduan yang masuk dalam rentan waktu dua minggu.

"MKD tidak bisa secepat itu bergerak, dia harus mendapatkan rapat pleno dan dia harus dulu klarifikasi dari surat-surat masukkan sesuai tata beracara di MKD," ujar Aboe.

Ditanya, kapan MKD akan memanggil Azis? Aboe menjawab bahwa pihaknya terlebih dahulu harus menggelar rapat pleno. Namun ia tak mengungkapkan lebih detail, bagaimana proses selanjutnya setelah rapat tersebut.

"Bukan (pemangilan Azis). Kita baru rapat pleno untuk membahas soal bagaimana soal Azis Syamsudin, karena sudah ada tiga pengaduan itu saja," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5).

Politikus partai Golkar itu sedianya diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan salah satu penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Ali mengatakan, Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.

"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali lagi.