Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trah 92

Ancaman Pidana Mati Pelaku Sate Sianida, Pantaskah?

Olahraga | Friday, 14 May 2021, 15:06 WIB

Sudah lebih dari sepekan publik digegerkan dengan anakdriver ojek online (ojol) yang meninggal karena sate sianida. Bocah malang yang bernama Naba Faiz (10) menjadi korban salah sasaran atas percobaan tindak pidana pembunuhan olehwanita berinisial NA (25) yang mana sebelumnyamenargetkan seorang anggota kepolisian berinisial T, yang merupakan mantan kekasihnya. Berdasarkan kronologisnyaperbuatan NA dilatarbelakangi oleh sakit hati lantaran T pernah menjalin hubungan dengannya namun menikah denganperempuan lain. NA kemuadian membeli racun berjenisKalium Sianida (KCN) via online, kemudian mencampurracun tersebut ke sate yang akan ia kirimkan melalui ojoltanpa aplikasi atas nama Hamid kepada T. Karena T sedangberada diluar kota, ojol tersebut kemudian bertemu denganistri pemilik rumah dengan menolak sate tersebut karena tidakmerasa mengenal pengirimnya. Daripada mubazir, sate tersebut lantas dibawa pulang driver ojol. Di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitutiba waktu berbuka puasa. Istri dan anak bungsunya memakansate dengan bumbu, lalu merasakan pahit hingga tenggorokanterbakar. Naba, kemudian lari ke kulkas dan minum. Seketikaia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah. Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namunnahas, nyawa Naba tak terselamatkan. Ia dinyatakanmeninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulangsetelah mendapat perawatan medis.

Empat hari melakukan penyidikan, NA ditangkapKepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021. NA kemudian dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang HukumPidana Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Pertanyaannya, apakah pelaku NA pantas diancamsengan pidana mati?

Dalam teori pidana, suatu tindak pidana berdiri atas 2 unsur yakni Actus Reus (perbuatan yang melanggar ketentuanperaturan perundang-undangan) dan Mens Rea (sikap batinpelaku pada saat melakukan perbuatan/niat jahat). Pada kasusini Actus Reus-nya sudah jelas, namun yang perludiperhatikan adalah Mens Rea. Karena menjadi unsur pentinguntuk menentukan pertanggungjawaban pidana bagi pelakutindak pidana. Niat jahat NA adalah untuk melakukanpembunuhan terhadap T, namun yang terbunuh adalah anakdriver ojol. Target T tidak tewas sehingga yang terjadi ialahpercobaan pembunuhan berencana. Maka dari itu tidak adaMens Rea sama sekali terhadap matinya anak tersebut. NA dapat dikategorikan sebagai orang yang lalai sebagaimanadiatur dalam pasal 359 KUHP yang mana kelalaian tersebutmenyebabkan orang lain mati.

Berdasarkan penyelidikan Polres Bantul NA dijerat pasalberlapis yakni, Pasal 340 KUHP yang dijerat oleh KepolisanResor Bantul merupakan tindak pidana pembunuhanberencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidupatau paling lama 20 tahun. Bila diuraikan unsurnya ‘Barangsiapa’, ‘dengan sengaja’, ‘dengan rencana terlebih dahulu’, ‘merampas nyawa orang lain’. Dilihat dari unsur pasaltersebut, perbuatan NA terhadap terbunuhnya anak tersebuttidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 340KUHP.

Dalam hukum pidana mengenal istilah delik dolus(kesengajaan) dan delik culpa (kealpaan). delik dolusdirumuskan dengan menggunakan macam-macam istilah, seperti “dengan sengaja”, “mengetahui”, “dengan maksuduntuk”,dan lain-lain. Sedangkan delik culpa dapat diartikankealpaan atau kelalaian yang dirumuskan seperti, “kealpaanyang menyebabkan orang lain mati",” karena kealpaannyamenimbulkan”,dan lain-lain. Salah satu unsur pada pasal 340 yakni ‘dengan sengaja’ merupakan delik dolus, sehinggaidealnya NA seharusnya menghendaki secara sengaja untukmelakukan pembunuhan. Dalam kasusnya NA tidak adaniatan sama sekali untuk membunuh bocah tersebut, namunkesengajaan tersebut ada pada percobaan pembunuhan yang dilakukan NA terhadap T. Tidak ada kesengajaan dan tidakada rencana sebelumnya sehingga tidak semata mata NA melakukan pembunuhan berencana terhadap anak tersebut.

Pada Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU PerlindunganAnak, yang mana merupakan kekerasan terhadap anaksehingga mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 15 tahun. Pasal ini dapat dikenakan terhadap NA karena korban meninggal salah sasaran tersebut adalah usia yang dikategorikan sebagai anak pada Pasal 1 UU No 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ancamanpidana mati terhadap NA dapat dinilai terlalu memaksakandan berlebihan. Selain tidak memenuhi unsur sebagaimanayang dimaksud pada pasal 340 KUHP tidak terbuktinya MensRea menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas niatjahat yang dilakukan. Atas percobaan pembunuhan berencanatersebut lebih tepat jika pasal yang digunakan adalah pasalpercobaan pembunuhan berencana yakni Pasal 54 KUHP jo 340 KUHP, karena NA dalam kausnya melakukan percobaanpembunuhan terhadap T namun gagal. Dan karena matinyaanak tersebut akibat kelalaian yang dilakukan oleh NA dapatdikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 5 tahun atauPasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan anak denganancaman pidana 15 Tahun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image