Jumat 14 May 2021 15:10 WIB

Dinonaktifkan, Direktur KPK: Kami akan Lawan dengan Hukum

Tes peralihan status menjadi ASN kali ini bukan proses yang wajar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono(kanan) berharap, Presiden Joko Widodo dapat membantu penyelesaian polemik yang terjadi.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono(kanan) berharap, Presiden Joko Widodo dapat membantu penyelesaian polemik yang terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku, kecewa dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terharap 75 pegawai lembaga antirasuah sebagai bagian dari peralihan status menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Dia berharap, Presiden Joko Widodo dapat membantu penyelesaian polemik yang terjadi.

"Kami berharap kepala negara mengambil alih polemik ini, karena veliau adalah pejabat tertinggi ASN," kata Giri Suprapdiono di Jakarta kepada Republika, Jumat (14/5).

Selain dirinya, Giri sempat mengungkapkan, bahwa beberapa sosok yang disingkirkan melalui TWK itu dari lembaga antirasuah adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. 

Dia mengatakan, para pegawai berencana akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan yang terjadi. "Kami akan menggunakan hak konstitusi kami dan melakukan upaya hukum," kata Giri Supardiono lagi.

 

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut. KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung. Penyidik Novel Naswedan kemudian menanggapi kritis keberadaan surat tersebut.

Mantan anggota kepolisiam itu beroendapat bahwa surat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari Ketua KPK. Dia mengatakan, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya yang sedang terjadi di KPK sehingga bisa berdampak pada penanganan perkara yang tengah ditangani.

"Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi, isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggunjawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel, Selasa (11/5).

Senada dengan Giri, Novel dan rekan-rekannya menyatakan akan melawan keputusan tersebut. Dia menilai, tes peralihan status menjadi ASN kali ini bukan proses yang wajar. Menurutnya, tes tersebut bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," kata Novel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement