Jumat 14 May 2021 15:05 WIB

Raja Salman dan Putra Mahkota Daftar Program Donasi Organ

Jumlah pasien gagal ginjal telah meningkat di wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Raja Salman dan Putra Mahkota Daftar Program Donasi Organ. Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman dan Raja Salman.
Foto: Saudi Royal Court/Bandar Algaloud
Raja Salman dan Putra Mahkota Daftar Program Donasi Organ. Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman dan Raja Salman.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman telah terdaftar dalam program donasi organ Saudi Center for Organ Transplantation (SCOT). Hal ini dilaporkan kantor berita negara SPA pada Rabu lalu.

Dilansir di laman Al Arabiya, Jumat (14/5), Raja Salman mendirikan SCOT, organisasi utama Arab Saudi untuk transplantasi organ pada 1984 untuk meringankan penderitaan pasien gagal ginjal. Jumlah pasien gagal ginjal telah meningkat di wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga

Sejak itu, organisasi yang sebelumnya dikenal sebagai Pusat Ginjal Nasional telah bekerja meningkatkan kesadaran akan pentingnya donasi organ dan telah memberi Saudi platform tempat mereka dapat mendaftar untuk menjadi pendonor organ.

SCOT juga menekankan pentingnya memperluas lingkaran donasi organ untuk memasukkan semua pasien dengan gagal organ stadium akhir dan menyebarkan harapan di antara mereka yang berada dalam daftar tunggu. Proses pemulihan pasien ini bergantung pada transplantasi organ baru, seperti jantung, liver, ginjal, paru-paru, dan lainnya.

Pada Maret 2021, Kabinet Arab Saudi menyetujui peraturan donasi organ manusia selama pertemuan virtual yang dipimpin oleh Raja Salman. Peraturan tersebut, yang disetujui oleh Dewan Shoura pada September 2019, memungkinkan pemindahan, pembudidayaan, pelestarian, dan pengembangan organ untuk melestarikan kehidupan manusia, melindungi hak-hak dari atau kepada siapa organ manusia dipindahkan, lisensi fasilitas kesehatan, mendefinisikan tanggung jawab mereka terkait dengan donasi dan transplantasi organ, dan mencegah eksploitasi kebutuhan pasien atau donor atau perdagangan organ manusia.

Sebuah fatwa tahun 1982 oleh Komisi Ulama Senior tentang donor dan transplantasi organ diberikan izin mengambil organ atau bagiannya dari orang mati, dan memungkinkan melakukan sumbangan organ atau sebagian darinya, kepada seorang yang hidup.

Pendaftaran Raja Salman dan Putra Mahkota bertujuan mendorong penduduk dan warga di Arab Saudi untuk mendaftar ke SCOT. Hal ini untuk menyelamatkan nyawa pasien yang bergantung pada transplantasi organ vital untuk bertahan hidup.

https://english.alarabiya.net/News/gulf/2021/05/12/Saudi-Arabia-s-King-Salman-Crown-Prince-enroll-in-organ-donation-program

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement