Jumat 14 May 2021 02:27 WIB

40 Napi Rutan Riau Peroleh Remisi Bebas

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan.

40 Napi Rutan Riau Peroleh Remisi Bebas. Ilustrasi Remisi
Foto: Pixabay
40 Napi Rutan Riau Peroleh Remisi Bebas. Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Sebanyak 40 narapidana (napi) berasal dari sejumlah rutannegara di Provinsi Riau memperoleh remisi khusus II atau bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman dari remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta meningkatkan optimistis dalam menjalani sisa masa pidananya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RiauPujo Harinto, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (13/5).

Menurut Pujo, sebanyak 40 napi yang bebas itu, bagian dari 5.724 napi penghuni lapas dan rutan di Riau yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2021.

Ia menyebutkan, dari 5.724 napi itu, juga sebanyak 5.684 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian.

"Selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 Hijriah, semoga terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta jadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa," katanya.

Ia mengatakan napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu 876 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bengkalis 818 napi, dan Lapas Kelas IIA Bangkinang 747 napi. Berikutnya, Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi lapas yang narapidananya paling banyak menerima RK II, yaitu 9 orang, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 7 orang.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement