ANKARA - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda pada Rabu mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
"Saya sangat prihatin akan eskalasi kekerasan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta di dalam dan sekitar Jalur Gaza, dan kemungkinan terjadinya kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma," kata Bensouda dalam sebuah postingan di Twitter.
"Saya ingat bahwa penyelidikan kantor saya akan mencakup semua sisi dan semua fakta dan bukti yang relevan dengan penilaian apakah ada tanggung jawab pidana individu berdasarkan undang-undang," tambah dia.
Bensouda juga menyerukan ketenangan, pengendalian, dan penghentian kekerasan di sana.
Setidaknya 48 warga Palestina tewas dan 304 lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Lima warga Israel juga tewas dan 45 lainnya terluka dalam tembakan roket dari kelompok pertahanan Palestina.
Ketegangan meluas di wilayah Palestina setelah polisi Israel menyerbu kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki dan menyerang jamaah Muslim.
Warga Palestina memprotes keputusan pengadilan Israel pekan lalu tentang penggusuran keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.