Kamis 13 May 2021 03:35 WIB

Satgas Bubarkan Takbiran Keliling di Jalur Puncak Bogor

Satgas Covid-19 Pemkab Bogor menyatakan telah melarang aktivitas takbiran keliling.

Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAWI, BOGOR -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat membubarkan rombongan takbiran keliling yang menggunakan kendaraan truk saat melintas di jalur Puncak, Rabu (13/5).

"Takbir keliling dilarang apalagi penuh dan membahayakan, kami mengamankan truk dan anak-anaknya," ujar Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor bersama Kapolres Bogor AKBP Harun.

Puluhan orang yang rata-rata masih berusia remaja itu dipaksa turun, kemudian dipersilakan pulang dengan menumpangi angkot. Sedangkan kendaraan colt diesel berpelat nomor B 9236 PDA diputar balik oleh petugas.

Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang aktivitas takbir keliling saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor. SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling".

Ade Yasin mengatakan, akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan Covid-19 hingga setelah perayaan Idul Fitri, untuk mencegah bermunculan klaster baru penularan Covid-19. Pemkab Bogor menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement