Larangan Ziarah Kubur dari Pemkot Tangerang Diapresiasi

Red: Muhammad Hafil

Rabu 12 May 2021 22:10 WIB

Larangan Ziarah Kubur dari Pemkot Tangerang Diapresiasi. Foto; Ilustrasi ziarah kubur Foto: Republika/Raisan Al Farisi Larangan Ziarah Kubur dari Pemkot Tangerang Diapresiasi. Foto; Ilustrasi ziarah kubur

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - - Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Banten, Adib Miftahul mengapresiasi kebijakan Pemkot Tangerang melarang masyarakat melaksanakan ziarah kubur ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai upaya deteksi dini dalam menekan penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini memang membuat kaget banyak pihak, tapi ini adalah upaya yang ditempuh Pemkot Tangerang untuk melindungi masyarakat kedepan sebab adanya tren kenaikan kasus COVID-19 usai liburan," katanya, Rabu (12/5).

Baca Juga

Adib menilai langkah yang dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam membuat kebijakan berkaca dari kejadian sebelumnya. Apalagi saat ini kasus penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang terus menurun.

Wali Kota mengambil kebijakan berbeda dengan wilayah di Tangerang lainnya, yakni melarang warga melaksanakan ziarah kubur saat lebaran yang berpotensi menimbulkan klaster baru sebab adanya kerumunan warga.

"Kebijakan ini tak populis tetapi merupakan keputusan untuk melindungi warga. Pegawai di bawah harus bisa memberikan penjelasan kepada warga agar kebijakan ini berjalan optimal," katanya.

Keputusan lain yang diapresiasi adalah dengan meniadakan kegiatan Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Al-Azhom. Meski sudah dibatasi tetapi jumlah yang hadir pasti melebihi rencana sehingga akan menimbulkan kerumunan dan potensi jadi klaster baru.

"Kebijakan ini sudah dibuat dan sangat bagus untuk kedepan. Sekarang tinggal struktur di bawah menjalankannya demi kemaslahatan bersama dan warga tetap menjalani aktifitas seperti biasa dengan prokes yang ketat," katanya.

Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, melarang kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12@16 Mei 2021 dan tidak menggelar Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Al Azhom.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 1216 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya.

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina menambahkan larangan kegiatan ziarah kubur saat momen lebaran dilakukan hasil dari rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah di wilayah Jabodetabek, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.Informasi mengenai ditiadakannya kegiatan ziarah kubur ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota TangerangNomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Falam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa LiburIdul Fitri 2021.