Rabu 12 May 2021 16:55 WIB

Politisi Golkar Ini Kritisi Rencana Kenaikan PPN

Rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR, khususnya Komisi XI

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.

Legislator Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu.

"Rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR, khususnya Komisi XI, tetapi kenapa sudah disosialisasikan ke masyarakat lewat pemberitaan?" tanya Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/5).

Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak (DJP) itu juga bertanya-tanya apakah rencana Kemenkeu tersebut sudah dibahas di tingkat pemerintah. Menurut Misbakhun, situasi perekonomian tahun depan masih terbebani efek pandemi.

 

"Apakah sudah disepakati lewat mekanisme rapat tingkat menteri koordinator ataupun rapat kabinet? Apakah Presiden Jokowi juga sudah tahu?" tutur Misbakhun.

Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu menyatakan selama ini Kementerian Koordinator Perekonomian mengarahkan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif. Misbakhun menyebut perekonomian nasional masih tumbuh negatif meski sudah ada tanda-tanda perbaikan.

Oleh karena itu Misbakhun menduga wacana tentang kenaikan tarif PPN yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dibahas secara solid di tingkat pemerintah.

"Kalau tahapan di sisi internal pemerintah belum selesai sampai pada tingkat rapat paripurna kabinet tetapi rencana kenaikan tarif PPN sudah dilakukan sosialisasi ke media, dalam pandangan saya ini menjadi awal komunikasi yang kurang bagus di publik," ulasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement