Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Sultan

Apakah Mudik Lebaran Sudah Dibolehkan Tahun Depan?

Gaya Hidup | Tuesday, 11 May 2021, 18:21 WIB

Kesedihan yang sangat mendalam pasti dirasakan oleh saudara-saudara kita para calon pemudik yang tidak jadi mudik lebaran karena adanya larangan. Teramat sedih. Calon pemudik sejak lama mempersiapkan rencana mudiknya. Tetapi nyatanya, rencana tidak seindah yang diinginkan.

Jika seseorang pernah berencana untuk merencanakan suatu acara atau tempat tertentu yang didambakannya, namun gagal karena sesuatu hal, maka pasti akan merasakan kesedihan. Tetapi kesedihan yang dirasakan kala itu, belum dapat disamakan dengan kesedihan saat bertemu dengan orangtua dan keluarga yang mengatakan tiba-tiba harus batal.

Setidaknya sudah dua tahun berturut-turut para calon pemudik merencanakan mudik lebaran, tetapi hasilnya masih tetap sama tidak gagal. Para pemudik harus merelakan kesempatannya untuk berkumpul dan berkumpul bersama keluarganya di kampung halaman pada hari yang penuh kebahagiaan, hari lebaran Idul Fitri.

Apakah masih ada kesempatan untuk bertemu lagi dengan keluarga di momen lebaran berikutnya? Hanya Tuhan yang Maha Mengetahui. Pertanyaan inilah yang biasanya menghantui para calon pemudik sehingga ingin mudik meski harus menerjang badai. Tidak sedikit calon pemudik tahun lalu yang sudah tidak merencanakan lagi mudik pada tahun ini karena keluarga yang ingin ditemui kini telah tiada.

Apakah benar jika pemerintah telah merampas kesempatan para calon pemudik untuk bertemu keluarganya? Tentu hal itu tidak benar. Pemerintah hanya ingin bagi yang lebih baik bagi seluruh warga negara di masa pandemi, melindungi warganya dari penularan Covid-19 termasuk mereka yang tidak mudik dan keluarga yang akan dikunjungi oleh para pemudik.

Jika mudik lebaran dilarang, maka potensi risiko tertular atau menularkan Covid-19 di antara keluarga tidak terjadi. Malah, jika mudik lebaran tidak dilarang, maka potensi risiko untuk tertular atau pun menularkan di antara keluarga yang lebih tinggi.

Pasalnya, mudik lebaran identik dengan silaturahmi atau saling mengunjungi antarkeluarga. Sudah menjadi tradisi masyarakat, jika salah satu keluarga baru tiba dari daerah lain, keluarga akan berbondong-bondong mengunjunginya atau sebaliknya, pemudik yang akan mengunjungi segenap keluarganya.

Saat penulis mudik bersama keluarga pada tahun 2019 sebelum adanya Covid-19

Jika para calon pemudik membatalkan mudiknya, maka tradisi kunjungan tidak akan terjadi sehingga meniadakan kontak langsung. Kontak kontak otomatis langsung, maka akan terjadi risiko penularan Covid-19 karena Covid-19 tidak akan menyebar atau menyebar jika seseorang dengan status konfirmasi tidak pergi kemana-mana.

Lalu, bagaimana sebaiknya sikap sikap warga yang tidak mudik bagi warga yang membatalkan mudiknya? Menjunjung tinggi sikap saling menghargai dan menghormati baik kepada calon pemudik yang membatalkan mudik atau warga yang tidak sama sekali merencanakan mudik. Di tengah pandemi, sebaiknya semua harus mengingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kepatuhan protokol kesehatan yang ditunjukkan oleh semua warga dapat membantu kita dalam memaksimalkan penyebaran program Covid-19. Selain itu, perlu keikutsertaan semua warga dalam menerima vaksinasi yang sedang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Jika semua warga negara menunjukkan sikapnya baik pada protokol kesehatan maupun kesediaan menerima vaksinasi, maka akan melancarkan rencana mudik tahun depan. Semua calon pemudik tidak akan gagal lagi untuk mudik lebaran. Akan tetapi, jika masih menunjukkan ketidakpatuhan protokol dan tidak bersedia divaksinasi, maka sepertinya rencana mudik tahun depan harus direncanakan lagi di tahun berikutnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image