Selasa 11 May 2021 15:23 WIB

NIC Dorong Civitas UNM Komersialisasikan Karya Ciptanya

Hal itu dapat meningkatkan penilaian hasil kinerja inovasi perguruan tinggi UNM.

Lembaga Nusa Mandiri Innovation Center (NIC) mendorong civitas akademika kampus  Universitas Nusa Mandiri unguk mengkomersialisasikan karya ciptanya.
Foto: Dok UNM
Lembaga Nusa Mandiri Innovation Center (NIC) mendorong civitas akademika kampus Universitas Nusa Mandiri unguk mengkomersialisasikan karya ciptanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Nusa Mandiri Innovation Center (NIC) di bawah naungan Universitas Nusa Mandiri sebagai lembaga yang memiliki visi menjadi platform karya ilmiah bagi civitas kampus Universitas Nusa Mandiri. NIC mendorong mereka dapat menghasilkan karya nyata dalam bentuk sebuah produk yang terserap dalam dunia industri dan lingkungan masyarakat.

Mengingat banyaknya karya cipta inovatif hasil penelitian dosen maupun mahasiswa Universitas Nusa Mandiri, maka NIC mendorong dan memotivasi civitas kampus Universitas Nusa Mandiri untuk mengomersialkan karya cipta atau invensinya yang berupa produk dalam kepengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan paten.

Siti Nurlela selaku kepala NIC mengatakan, pentingnya komersialisasi karya cipta adalah untuk perlindungan hukum terhadap karya cipta mahasiswa dan dosen, mengantisipasi dan mencegah pelanggaran hak milik karya cipta, dan mendorong civitas Universitas Nusa Mandiri untuk menciptakan karya dan berinovasi serta mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Selain itu karya cipta yang telah dikomersialkan diharapkan dapat memiliki nilai kebermanfaatan sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk menunjang kebutuhan mereka,” tuturnya dalam rilis yang diterima, Senin (10/5).

Siti menegaskan bahwa, beberapa karya cipta civitas Universitas Nusa Mandiri yang dapat dikomersialkan meliputi aplikasi dan website karya dosen/mahasiswa yang telah diterapkan di lingkungan masyarakat, dan karya mahasiswa lainnya. 

“Aplikasi dan website karya dosen/mahasiswa dapat diajukan dalam pendaftaran HKI karena masuk dalam ruang lingkup Hak atas Ciptaan yang merujuk pada subjek ciptaan seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan adanya komersialisasi karya cipta yang diajukan oleh civitas kampus Universitas Nusa Mandiri, dapat meningkatkan penilaian hasil kinerja inovasi Perguruan Tinggi yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh Deputi Bidang Penguatan Inovasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

 “Besar harapan kami agar semakin banyak karya cipta civitas Universitas Nusa Mandiri yang dikomersialkan sehingga dapat menginspirasi dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian dan menghasilkan karya cipta,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement