Senin 10 May 2021 18:39 WIB

Polisi Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Tangguh

Kawasan itu sudah lama dikenal sebagai sarang narkoba.

Rep: Febrian A/ Red: Hiru Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri) memegang kapak, yang merupakan barang bukti penggerebekan Kampung Ambon, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri) memegang kapak, yang merupakan barang bukti penggerebekan Kampung Ambon, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Metro Jaya akan mengubah Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi Kampung Tangguh Jaya. Langkah ini diambil usai aparat menangkap 49 orang di kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba di Ibu Kota itu. 

"Mulai hadi ini Kampung Ambon akan kita jadikan Kampung Tangguh. Tangguh dari Covid-19, tangguh dari Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat), tangguh bebas narkoba. Di sana akan zero narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5).  

Yusri menjelaskan, alasan kampung itu dijadikan Kampung Tangguh Jaya bukan hanya karena ditangkapnya 49 orang di sana terkait narkoba dan senjata tajam, tapi juga karena kawasan itu sudah lama dikenal sebagai sarang narkoba. Bahkan, pada sejumlah tembok di kawasan itu ditemukan ada tulisan tarif harga jual narkoba. 

"Jadi sepertinya sudah jadi hal yang lumrah di sana. Ibu-ibu di sana, masyarakat di sana, sudah anggap seperti biasa karena kampung itu khusus memang untuk narkoba," kata Yusri. 

Oleh karena itulah, kaya Yusri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran ingin mengubah kampung tersebut. Untuk mewujudkan kawasan tersebut jadi Kampung Tangguh seperti di tempat lain, nantinya Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah akan melakukan intervensi di sana. 

Salah satunya dengan membuat posko Polri di sana. Nantinya di sana akan ditempatkan aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brimob, Sabhara, dan aparat dari Polres Metro Jakarta Barat. "Kita akan menghilangkan image sebagai kampung narkoba jadi bebas narkoba," kata Yusri. 

Sebelumnya, aparat gabungan menciduk 49 orang saat menggerebek Kampung Ambon pada Sabtu (8/5) lalu. Dua di antaranya perempuan. Setelah dilakukan interogasi, setiap pelaku dipilah berdasarkan kasusnya.   

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait narkoba. "Ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka hasil penggerebekan operasi terpadu di Kampung Ambon," kata Yusri. 

Dua di antara tujuh tersangka itu adalah sepasang suami istri berinisial FPR (27 tahun) dan GNS (25). Keduanya merupakan bandar. Adapun lima sisanya merupakan pengedar dengan inisial SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), dan GPL (18).   "Mereka ini bukan pemain baru. Mereka ini pemain-pemain lama semua dan memang cukup lincah mereka," kata Yusri.   

Sebanyak 20 orang lainnya, kata Yusri, terbukti positif menggunakan narkoba tapi bukan pengedar. 20 orang ini akan direhabilitasi.    Selanjutnya, sebanyak 12 orang negatif menggunakan narkoba berdasarkan hasil cek urine dan tidak terbukti terlibat dalam kasus lain. "Mereka dipulangkan kepada keluarganya," kata Yusri.   

Adapun 10 orang sisanya, kata Yusri, kasus mereka dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. "Mereka terkait dengan senjata tajam yang disita di tempat kejadian," kata Yusri lagi.   

Yusri menambahkan, barang bukti narkoba yang diamankan dalam penggerebekan itu di antaranya ganja 130,17 gram, sabu 16,47 hram, tembakau sistesis 6,77 gram, dan satu butir ekstasi. Lalu ada 115 bong atau alat hisap sabu, 16 timbangan elektrik, dan safu alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu sisa pakai.   

Sedangkan barang bukti senjata yang diamankan adalah dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk air soft gun, dan empat pucuk senapan angin. Lalu 49 senjata tajam, sembilan butir peluru tajam kaliber 9 mm, 15 butir peluru gotri, dan satu buah pesawat nirawak atau drone. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement