Senin 10 May 2021 15:25 WIB

Pemkot Pontianak Komitmen Wujudkan Kota Modern Hijau

Proses pemberian IMB juga disyaratkan ada minimal satu atau dua pohon yang ditanam.

Pengendara melintasi Jalan Ahmad Yani di Pontianak, Kalimantan Barat.
Foto: JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA
Pengendara melintasi Jalan Ahmad Yani di Pontianak, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianakberkomitmen mewujudkan Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat sebagai kota modern dengan dikelilingi taman, pepohonan tertata rapi dan terawat.

"Dengan terwujudnya itu, maka ketika berada di Pontianak seolah tengah merasakan suasana layaknya sebuah taman yang luas sehingga bisa memberikan kehidupan yang nyaman bagi semua warga," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Dia menjelaskan, menanam pohon ini bukan hanya sekadar seremonial dan semangat saja, tetapi juga perlu adanya berkelanjutan termasuk pemeliharaannya. Sejak dirinya mengabdikan diri di Pemerintahan Kota Pontianak tahun 1992, menanam pohon di setiap akhir pekan, terutama di badan-badan jalan, menjadi kebiasaannya. Hasilnya pun bisa dirasakan sekarang ini dengan banyaknya pepohonan di Kota Pontianak.

"Pohon harus tumbuh dengan baik dan dirawat sehingga akan memberikan keteduhan bagi kita semua," kata Edi Rusdi Kamtono usai mengikuti talkshow webinar Dies Natalis Untan ke-62 tahun 2021 dengan tema 'Menjadi Keluarga Pohon di Kota, Bersama Hijaukan Kota'.

Menurutnya, secara teoritis, pohon yang ditanam harus memiliki fungsi, misalnya sebagai penyedia oksigen, peneduh, mencegah banjir dan sebagainya. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2007 tentang tata ruang, juga mempersyaratkan suatu wilayah harus minimal 30 persen memiliki ruang terbuka hijau (RTH), sehingga pada saat menyusun revisi rencana detail tata ruang wilayah Kota Pontianak hal tersebut harus dipenuhi.

Di Kota Pontianak ruang terbuka hijau sudah mencapai 31 persen. Dia berharap RTH yang ada bisa diperluas lagi seiring dengan ketersediaan lahan yang ada di Kota Pontianak.

Dengan ekspansi pembangunan maka lahan yang ada diupayakan agar selalu ada pohon, katanya. "Dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan masyarakat juga disyaratkan harus ada minimal satu atau dua pohon yang ditanam," jelasnya.

Edi mengapresiasi Universitas Tanjungpura yang telah ikut berkontribusi dalam menyediakan RTH. Di kawasan perguruan tinggi negeri tersebut keberadaan taman kota semakin melengkapi RTH di Kota Pontianak.

"Tentu kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada Untan karena selama ini telah bekerjasama untuk menjadi suatu kawasan RTH yang edukatif dan atraktif," katanya.

Sementara itu, Rektor Untan Pontianak, Garuda Wiko mengatakan Untan berkomitmen untuk menuju sebagai green campus dan green city yang menjadi prioritas Wali Kota Pontianak.

"Sinergi ini diharapkannya tetap berkelanjutan, seperti gerakan menanam pohon dan membuat kebijakan RTH tidak boleh kurang dari 30 persen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement