Senin 10 May 2021 13:54 WIB

Keterisian RS di Sumatra Naik, Jawa Turun

Rata-rata keterisian RS di Sumatra naik hingga tembus 50 persen.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kepada pemuka agama saat vaksinasi COVID-19 massal dosis pertama di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/3). Tingkat keterisian tempat tidur (BOR/Bed Occupancy Ratio) di rumah sakit (RS) di tujuh provinsi mengalami kenaikan hingga tembus 50 persen.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kepada pemuka agama saat vaksinasi COVID-19 massal dosis pertama di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/3). Tingkat keterisian tempat tidur (BOR/Bed Occupancy Ratio) di rumah sakit (RS) di tujuh provinsi mengalami kenaikan hingga tembus 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat keterisian tempat tidur (BOR/Bed Occupancy Ratio) di rumah sakit (RS) di tujuh provinsi mengalami kenaikan hingga tembus 50 persen. Sementara itu, tingkat keterisian RS di Jawa mengalami penurunan.

Ketujuh provinsi yang mengalami kenaikan BOR adalah Sumatra Utara dengan 63,4 persen, Riau dengan 59,1 persen, Kepulauan Riau 59,9 persen, Sumatra Selatan 56,6 persen, Jambi 56,2 persen, Lampung 50,8 persen, dan Kalimantan Barat 50,6 persen. 

Baca Juga

"Nah ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra, oleh karena itu Sumatra jadi perhatian pemerintah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (10/5). 

Kondisi sebaliknya justru terjadi di Pulau Jawa. Angka rata-rata BOR rumah sakit di Jawa justru menurun ke bawah 40 persen. Capaian ini menjadi yang terendah sepanjang pelaksanaan PPKM mikro. 

Airlangga juga melaporkan, tingkat kerisian tempat tidur di Wisma Atlet Kemayoran pun relatif rendah yakni 21,47 persen. Dari 5.994 tempat tidur yang tersedia, sebanyak 1.287 di antaranya terisi pasien Covid-19. 

Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro tahap ke-18 pada periode 18-31 Mei 2021. Sebanyak 30 provinsi tetap menjalankan kebijakan ini, tanpa ada penambahan provinsi pelaksana. 

"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode 2 minggu dari pascamudik Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T," kata Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement