Ahad 09 May 2021 23:21 WIB

Anggota DPR Minta TWK KPK Harus Transparan

Belum ada UU yang mengatur pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus KWK.

Anggota DPR Minta TWK KPK Harus Transparan (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Anggota DPR Minta TWK KPK Harus Transparan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI John Kenedy Azis berharap agar TWK dapat dilakukan secara objektif agar jangan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hasilnya juga disampaikan secara transparan agar masyarakat benar-benar mengetahui mana saja penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi, serta mana saja yang tidak berkontribusi di Republik.  

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memecat 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Namun anggota Komisi  VIII ini juga meminta transparansi komisi anti rasuah itu dalam pengumuman hasil tes pegawainya.

“Saya mengikuti ketika pimpinan KPK saat melakukan pers conference. Dalam keterangan pimpinan KPK  terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak langsung diberhentikan. Apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tersebut saya apresiasi dan saya sependapat tentang hal tersebut,” kata John Kenedy.  

TWK merupakan sebuah metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan sudah menduduki jabatan senior. TWK versi KPK ini diklaim berbeda dari tes serupa bagi CPNS.

“Secara pribadi saya berpikir tidak mungkin rasanya pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi,” tambah John Kenedy.

Menurut John Kenedy pernyataan anggota Dewan Pengawas KPK di media massa, terkait tidak lulusnya 75 Pegawai KPK dari TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian mereka, karena hal ini tidak diatur dalam undang-undang.  

“Sepengetahuan saya pegawai atau pekerja yang ada di KPK terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian/ Lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN,” ungkap Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.

Ia juga menyatakan jika pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Begitu pula pekerja dari Kejaksaan maupun dari kementerian/lembaga. John Kenedy berpendapat Pegawai KPK tersebut dengan sendirinya pernah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan.

“Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John Kendy. 

Terlebih  pegawai KPK juga terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian /lembaga yang sudah bekerja tahunan dan direkrut melalui tes yang sangat ketat. Namun demikian John Kenedy menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPK dalam melaksanakan tes tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement