Ahad 09 May 2021 12:48 WIB

Mudik Dilarang, 2.000 Warga Jakarta Ajukan SIKM

Lebih banyak pengajuan SIKM-nya yang ditolak dari pada yang diterima.

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Petugas Kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan saat penyekatan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Jawa Barat, Sabtu (8/5). Pada hari ketiga diberlakukannya larangan mudik lebaran, kendaraan penumpang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan lengkap diputarbalikkan oleh petugas di Gerbang Tol Palimanan. Foto : Edwin Putranto/Republika
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas Kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan saat penyekatan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Jawa Barat, Sabtu (8/5). Pada hari ketiga diberlakukannya larangan mudik lebaran, kendaraan penumpang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan lengkap diputarbalikkan oleh petugas di Gerbang Tol Palimanan. Foto : Edwin Putranto/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 2.189 warga Jakarta mengajukan pembuatan surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) agar bisa meninggalkan Ibu Kota di tengah aturan larangan mudik Lebaran. Sejauh ini, tercatat lebih banyak pengajuan SIKM-nya yang ditolak dari pada yang diterima. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, hingga Sabtu (8/5) pukul 18.00 WIB, pihaknya menerima 2.189 permohonan SIKM. 

Baca Juga

"Sebanyak 873 SIKM diterbitkan dan 1.132 SIKM ditolak serta 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Ahad (9/5). 

Benni menjelaskan, pengajuan SIKM yang ditolak kebanyakan karena pemohon keliru mengisi alamat atau keliru dalam kriteria perjalanan yang dilarang. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM di mana hak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta. 

Ada pula pemohon yang memalsukan dokumen. Hal itu sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas. 

“Bijak Mengajukan SIKM, tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik,” imbuh Benni. 

Benni menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terkait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta untuk meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id. Jika terjadi lonjakan permohonan oleh tentunya warga yang sebenarnya tak butuh, tentu akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement