Ahad 09 May 2021 09:27 WIB

Mudik Dilarang, Trafik Angkutan Barang Pelni Naik

Pada tahun ini angkutan barang menunjukkan tren yang positif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Anak buah kapal beraktifitas di dekat KM Lambelu yang bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/5/2021). PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengalami kenaikan angkutan barang pada masa larangan mudik.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Anak buah kapal beraktifitas di dekat KM Lambelu yang bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/5/2021). PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengalami kenaikan angkutan barang pada masa larangan mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengalami kenaikan angkutan barang pada masa larangan mudik. Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, kinerja positif angkutan barang tercatat hingga awal Mei 2021.

“Sejak Januari hingga Mei 2021, kapal tol laut yang dioperasikan Pelni mengangkut sebanyak 3.759 TEUs atau naik sebesar 70 persen dibanding 2020 pada periode yang sama,” kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (9/5).

Baca Juga

Yahya mengatakan, pada tahun ini angkutan barang menunjukkan tren yang positif. Dia menuturkan, hingga 7 Mei 2021, kapal tol laut Pelni telah mengangkut sebanyak 3.759 TEUs yang terdiri dari 2.450 TEUs untuk muatan berangkat dan 1.309 TEUs untuk muatan balik.

Dia menambahkan, trayek tertinggi untuk muatan berangkat pada trayek T-10 sebanyak 757 TEUs. Sedangkan untuk muatan balik tertinggi pada T-15 sebanyak 323 TEUs.

“Untuk muatan berangkat biasanya berupa bahan sembako dan produk industri, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, air mineral, hingga makanan ringan. Sedangkan muatan balik biasanya komoditas unggulan masing-masing wilayah timur,” jelas Yahya.

Dari sisi muatan di kapal penumpang pun pada tahun ini juga mengalami kenaikan. Yahya menuturkan, sepanjang Januari hingga Mei 2021 muatan barang di kapal penumpang rata-rata mengalami pertumbuhan.

“Pertumbuhan muatan tertinggi adalah muatan REDPACK sebesar 243.015 kilogram yaitu naik sebesar 105.016 kilogram atau naik 76 persen jika dibandingkan 2020 pada periode yang sama,” ungkap Yahya.

Dia menambahkan, selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah. Yahya mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong adanya kenaikan muatan pada muatan di kapal penumpang.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik menuturkan, pada masa larangan mudik, jumlah penumpang di mengalami penurunan sejak pembatasan pramudik pada 22 April 2021. Opik mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya pembatasan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Memang penurunan terjadi, namun hal ini karena kita patuh terhadap kebijakan peniadaan mudik yang telah diatur oleh pemerintah. Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah memutus tali rantai Covid-19 yang hingga detik ini masih ada di sekitar kita,” tutur Opik.

Pelni mencatat jumlah penumpang pada awal penetapan pramudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 mencapai 63.535 penumpang. Pada periode tersebut, jumlah penumpang tertinggi pada 1 Mei 2021 yaitu sebanyak 6.673 penumpang.

“Sedangkan untuk masa peniadaan mudik di hari pertama pada 6 Mei 2021. Pelni telah memberangkatkan sebanyak 410 penumpang nonmudik,” jelas Opik.

Dia memastikan, sesuai aturan pada masa peniadaan mudik 2021 pada 6017 Mei 2021, kapal Pelni beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, dan WNI dari pelabuhan negara perbatasan. Begitu juga dengan melayani TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, dan bersalin. Begitu juga untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari kepala desa atau lurah setempat. Selain itu juga surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement