Ahad 09 May 2021 09:14 WIB

Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

Perkara perselisihan hasil pilkada pasca-PSU bertambah menjadi delapan permohonan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Banjarmasin digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, perkara perselisihan hasil pilkada pasca-PSU bertambah menjadi delapan permohonan.

Dikutip laman resmi MK, sengketa hasil pemilihan wali kota Banjarmasin diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir. Ananda-Mushaffa menunjuk advokat Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya untuk perkara ini.

Baca Juga

Selain sengketa hasil pilkada Banjarmasin, ada tujuh permohonan lainnya yang diajukan ke MK. Semua gugatan masih dalam tahap pengajuan permohonan, belum diregistrasi oleh MK dan mendapatkan nomor perkara.

Paslon nomor urut 1 Hamulian-Sahril Topan dan paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal mengajukan permohonan sengketa hasil PSU pemilihan bupati (pilbup) Rokan Hulu. Berikutnya, hasil PSU pilbup Mandailing Natal digugat paslon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin.

 

Paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faiza Amri Siregar melayangkan perselisihan hasil PSU pilbup Labuhanbatu. Hasil PSU pibup Labuhanbatu Selatan digugat paslon nomor urut 3 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.

Lalu ada paslon nomor urut 2 Joel B Wogono-Said Bajak mengajukan permohonan sengketa hasil PSU pilbup Halmahera Utara. Tak hanya itu, hasil penghitungan surat suara ulang Kabupaten Sekadau juga digugat oleh paslon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius.

Berdasarkan dokumen permohonan, para pemohon beralasan telah menemukan dugaan pelanggaran pemilihan seperti pelaksanaan PSU tak sesuai peraturan perundangan-undangan, politik uang, dan pengerahan pemilih memilih calon tertentu.

Dalam amar putusan MK sebelumnya, hakim memang tidak memerintahkan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melaporkan hasil pelaksanaan PSU kepada MK. Sehingga, surat keputusan KPU terkait penetapan hasil PSU dapat menjadi objek gugatan perselisihan hasil pilkada.

Sementara itu, masih ada beberapa daerah lainnya yang belum melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. Total ada 16 KPU daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU termasuk Kabupaten Sabu Raijua dan satu KPU daerah melaksanakan penghitungan surat suara ulang.

Menurut Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada 2020 merupakan praktik ketatanegaraan baru, tidak ada regulasinya, serta potensial menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu.

"Karena itu KPU harus memberikan kepastian hukum terhadap hasil pemilu yang meliputi hasil berupa perolehan suara dan penetapan paslon terpilih," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya dikutip Ahad (9/5).

Ia mengatakan, KPU RI telah memerintahkan agar KPU daerah bersungguh-sungguh, cermat, hati-hati, dan memedomani prosedur dalam melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. Sebab, hasilnya ini dituangkan dalam keputusan baru yang berpotensi menjadi objek hukum baru untuk mengajukan sengketa hasil di MK.

Hasyim juga meminta KPU daerah agar menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum. Hal ini sebagai antisipasi apabila terdapat permohonan sengketa hasil pilkada pascapelaksanaan PSU atau penghitungan suara ulang sebagai pelaksanaan putusan MK sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement