Sabtu 08 May 2021 18:34 WIB

Pengamat: Putusan MA Kembalikan Pendidikan Karakter

Keputusan MA ini juga mengembalikan pendidikan karakter dari sisi penggunaan seragam

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Agung Sasongko
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Pendidikan dan Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia, Muhammad Ramli Rahim menyoroti Keputusan Bersama Tiga Menteri menyoal Seragam sekolah yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, keputusan bersama itu kini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

‘’Keputusan MK ini juga mengembalikan pendidikan karakter dari sisi penggunaan seragam,’’ kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan dari MA yang mencabut SKB itu. Mengingat, SKB bisa memberikan kebebasan kepada anak didik dalam berseragam, dan berpotensi membuat masalah bagi sekolah, guru, anak didik, serta orang tua. Bahkan, bisa melemahkan pendidikan karakter yang ada. 

‘’Bagi seorang muslim, menutup aurat adalah perintah, sehingga jika sekolah atau daerah mewajibkan siswa muslim menggunakan pakaian yang menutup auratnya maka itu adalah sebuah kewajaran dan ketika pemeluk agama lain ingin menghormatinya dengan berpakaian lebih sopan sesuai standar kesopanan atau ikut serta menutup aurat tentu saja bukan sebuah perbuatan tercela,’’ ucap mantan ketua Umum IGI 2016-2021 itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement