Sabtu 08 May 2021 08:41 WIB

Petugas Pos Sekat Tanyakan Alasan Masuk Kota Bogor

Hal tersebut dilakukan untuk membedakan kendaraan yang akan mudik atau non mudik.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah petugas gabungan memeriksa mobil yang keluar dari Gerbang Tol Bogor saat melakukan penyekatan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5). Satgas Covid-19 melarang adanya mudik lokal di kawasan aglomerasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan memeriksa mobil yang keluar dari Gerbang Tol Bogor saat melakukan penyekatan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5). Satgas Covid-19 melarang adanya mudik lokal di kawasan aglomerasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor turut mengikuti peraturan pemerintah pusat mengenai aturan mudik, termasuk mudik lokal atau di kawasan aglomerasi. Sehingga, pada enam titik sekat larangan mudik di Kota Bogor, selain melakukan pemeriksaan, petugas akan menanyakan alasan untuk masuk ke Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk membedakan kendaraan yang akan mudik atau non mudik. Termasuk yang hanya sekedar melintas.“Kami di enam titik sekat tersebut akan tetap melakukan pemeriksaan, apa yang diperiksa, termasuk alasan masuk ke Kota Bogor. Itu tadi ada alasan mendesak, pekerjaan, kedukaan, sakit hamil dan sebagainya,” kata Susatyo di Balai Kota Bogor, Jumat (7/5).

Nantinya, sambung Susatyo, akan ada wawancara singkat oleh petugas di lapangan. Salah satunya juga untuk warga selain plat nomor F yang tinggal di Kota Bogor.Susatyo mengatakan, warga tersebut bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing sebelum masuk ke wilayah Kota Bogor. Supaya terlihat jika yang bersangkutan memang tinggal di Kota Bogor.

“Inj merupakan bagaimana cara membedakan kendaraan ini akan mudik atau non mudik, sekedar melintas. Sehingga, ada mekanisme wawancara petugas, silahkan ditunjukkan KTP. Misal plat nomor B, tapi rumahnya di Bogor, tinggal tunjukkan,” tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pendatang yang sudah terlanjur lolos masuk ke wilayah Kota Bogor, Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah memjliki Satgas Khusus Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

Susatyo mengatakan, di setiap daerah skan memiliki Subsatgas Deteksi dalam tingkat RT dan RW. Dimana subsatgas tersebut akan mendatangi rumah yang memiliki pendatang untjm dilakukan pendataan. Mulai dari riwahat tujuan, riwayat penyakit, hingga riwayat vaksinasi Covid-19.

“Sehingga warga Bogor tidak usah khawatir, penghadangan kami ini adalah kita mencegah orang masuk ke Bogor. Kalaupun lolos nanti ada lagi pemeriksaan di titik-titik rumah, nanti akan dilakukan tindakan oleh satgas RW untuk pemeriksaan rapid test. Bahkan pemilik rumah yang kedatangan pemudik ilegal, maka akan dilakukan karantina 5x24 jam,” jelasnya.

Susatyo menambahkan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah menunggu perkembangan peraturan larangan mudik dari Satgas Covid-19 Pusat. Sebab, saat ini dinamika angka Covid-19 tengah naik turun.

“Dan ini titik kritis menjelang lebaran, maka bisa saja akan ada aturan terbaru dari pemerintah pusat yang bisa kami aplikasikan di kota Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memastikan Kota Bogor mengikuti peraturan pemerintah pusat mengenai aturan mudik, termasuk mudik lokal atau di kawasan aglomerasi.“Mudik dilarang total, semuanya. Termasuk aglomerasi, artinya (warga) Jabodetabek dilarang mudik. Kami akan melakukan pengawalan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

Bima Arya menjelaskan, mobilitas yang diperbolehkan selama masa pelarangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021, yakni hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan non mudik. Seperti urusan pekerjaan, tugas, sesuatu yang darurat, hingga hal-hal mendesak lainnya yang diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement