Sabtu 08 May 2021 08:30 WIB

 Legislator Sambut Baik MA Batalkan SKB Tiga Menteri 

SKB Tiga Menteri berseberangan dengan UU Otonomi Daerah

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

SKB tiga menteri ini terkait tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyatakan menyambut baik putusan MA tersebut.

"Tentunya kita bersyukur dengan Keputusan MA yang membatalkan SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan  bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB Tiga Menteri," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (8/5).

Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat itu mengatakan, bahwa masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB Tiga Menteri karena seharusnya para peserta didik mesti dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih. 

"Yang tidak boleh itu memaksa peserta didik menggunakan atau atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan  yang dianutnya," ujarnya.

Politikus PAN tersebut menilai SKB Tiga  Menteri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Selain itu, SKB Tiga Menteri itu juga ia nilai berseberangan dengan UU Otonomi Daerah dan dianggap mengebiri semangat otonomi daerah. Menurutnya kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing- masing daerah. 

"Oleh karena itu, saya berharap semua pihak menghormati dan menerima putusan yang telah di ketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan SKB Tiga Menteri ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Selanjutnya MA juga memerintahkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri untuk mencabut SKB tersebut," ucap anggota Baleg DPR RI tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement