Sabtu 08 May 2021 08:01 WIB

Korpri: ASN Harus Beri Contoh tidak Mudik

Hanya ASN dengan kepentingan dinas atau alasan penting yang dibolehkan ke luar daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di kantor pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir
Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di kantor pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya, Zudan meminta agar ASN tidak mudik dan menahan diri bepergian tanpa ada keperluan yang penting.

"Kita semua harus kompak, masyarakat harus disiplin, PNS harus memberi contoh, nggak bisa pandemi hanya dihadapi oleh pemerintah sendiri. ASN dan masyarakat harus turut serta, termasuk tidak mudik," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Zudan mengingatkan, alasan dikeluarkannya kebijakan larangan mudik, karena dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Ini karena saat mudik terjadi mobilitas masyarakat dalam jumlah besar lintas daerah, yang juga berpotensi penularan Covid-19 antar daerah.

"Kalau masih banyak yg mudik terjadi kenaikan lonjakan yang sakit, ini uangnya untuk penyembuhan lagi, mahal sekali biaya Covid-19 itu. Dampaknya kemana-kemana, maka lebih baik menahan diri. Para ASN juga nahan diri tidak mudik, di rumah saja jauh lebih baik," ujar Zudan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan, hanya ASN dengan kepentingan dinas atau alasan penting lainnya yang dibolehkan ke luar daerah Namun, tetap dengan persyaratan tertentu antara lain sepengetahuan atau izin dari pimpinan instansinya.

"Misalnya sedang ada tugas di daerah. Kalau sedang ada tugas kan nggak bisa dilarang. Kan ada ASN yang sedang melakukan pemantauan," katanya.

Zudan mengatakan, nantinya akan ada pengawasan dari pimpinan tiap instansi terhadap para ASN di masa lebaran yakni membagikan titik lokasi ia berada. Dia pun berharap ada kejujuran dari para ASN untuk mendukung kebijakan tersebut. 

"Di hari lebaran semua pimpinan minta anak buahnya share loc. Nah tapi para ASN juga jujur. Karena ada juga misalnya hpnya ditinggal di rumah. Nanti yang dirumah disuruh share loc. Eh mudik pakai hp lainnya. Nah itu jangan. Perlu cek dan riceck dari pimpinannya," kata Zudan.

Namun demikian, jika pada pelaksanaannya masih ada ASN yang tetap nekat untuk mudik, Korpri mendukung adanya tindakan disiplin bagi ASN pembayaran tersebut.m"Kalau sudah menjadi perintah negara ya silahkan diberikan sanksi yang bandel-bandel itu. Kan begini ASN harus tegak lurus dengan negara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement