Komisi I Minta Masukan Warga Terkait Calon Anggota Dewas RRI

Ketua Komisi I DPR menyebut masukan warga bisa dikirimkan ke email DPR RI

Jumat , 07 May 2021, 17:57 WIB
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengharapkan masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat terhadap nama-nama calon di bawah ini. Adapun terkait masukan dapat disampaikan secara tertulis ke Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II lantai 1, Gedung MPR/DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 dengan subyek di pojok kanan atas amplop surat bertuliskan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengharapkan masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat terhadap nama-nama calon di bawah ini. Adapun terkait masukan dapat disampaikan secara tertulis ke Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II lantai 1, Gedung MPR/DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 dengan subyek di pojok kanan atas amplop surat bertuliskan "Masukan Calon Anggota Dewas RRI", atau melalui email ke [email protected].

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, terhadap 15 Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2021-2026. 

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 ayat 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) atas usul DPR RI; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul DPRD, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

Kemudian dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), disebutkan bahwa Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengharapkan masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat terhadap nama-nama calon di bawah ini. Adapun terkait masukan dapat disampaikan secara tertulis ke Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II lantai 1, Gedung MPR/DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 dengan subyek di pojok kanan atas amplop surat bertuliskan "Masukan Calon Anggota Dewas RRI", atau melalui email ke [email protected].

Berikut nama 15 calon anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026: 

1. Agnes Irwanti (Unsur Masyarakat), 2. Anwar Mujahid Aditrisnanto (Unsur Masyarakat), 3. Bondan Kartiko Kurniawan (Unsur Masyarakat), 4. Darmanto (Unsur Pemerintah), 5. Ederiman Butar Butar (Unsur Pemerintah), 6. Fidelis Indriarto Diponegoro (Unsur Masyarakat), 7. Gun Gun Siswadi (Unsur Masyarakat).

Selanjutnya, 8. I Hendrasmo (Unsur Masyarakat), 9. MM. Rini Purwandari (Unsur Masyarakat), 10. Mohammad Kusnaeni (Unsur Masyarakat), 11. Muhammad Rohanudin (Unsur RRI), 12. Mohammad Suja'i (Unsur Masyarakat), 13. Rahadian Gingging M. (Unsur RRI), 14. Sri Purwanto (Unsur Masyarakat), dan 15. Yohanes Markus Tuhuleruw (Unsur Masyarakat).