Jumat 07 May 2021 16:20 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Larangan Mudik Efektif Cegah Covid-19

Silaturahmi bisa dijembatani dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemuda Muhammadiyah: Larangan Mudik Efektif Cegah Covid-19. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiya Sunanto.
Foto: Republika/Prayogi
Pemuda Muhammadiyah: Larangan Mudik Efektif Cegah Covid-19. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiya Sunanto.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh kebijakan pemerintah tentang larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak Kamis 6 Mei. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini sangat strategis sebagai upaya besar pemerintah mengantisipasi munculnya gelombang baru kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kebijakan ini sangatlah taktis sebagai pencegahan melonjaknya kasus baru Covid-19 selama Idul Fitri. Bagi sebagian pihak, mungkin ini tidak mudah untuk diterima, tapi kami melihat justru ini bagian langkah nyata pemerintah untuk melindungi keselamatan jiwa masyarakat, terutama kaum Muslimin," tutur Cak Nanto, panggilan akrabnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/5).

Dengan alasan inilah, Cak Nanto berharap, semua pihak bisa memahami munculnya pelarangan mudik tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, yang patut diutamakan adalah keselamatan jiwa, bukan sekadar bergembira bertemu sanak keluarga. Agar silaturahmi tetap terjaga, saat ini juga bisa dijembatani dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.

Selain larangan mudik, Cak Nanto juga mengapresisasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membuat sejumlah kebijakan strategis dalam upaya pengendalian kasus Covid-19. Di antara kebijakan terbaru yang dibuatnya adalah peniadaan takbir keliling pada malam Idul Fitri mendatang.

 

Aturan peniadaan takbir keliling ini tertuang dalam Surat Edaran Menag RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat pandemi. Menurut Cak Nanto, jika takbiran keliling nanti dibiarkan berjalan, maka potensi penyebaran virus corona di Indonesia sangatlah tinggi. Hal ini beralasan, sebab takbiran keliling akan menimbulkan kerumunan massa dengan jumlah besar.

Di sisi lain, lanjut Cak Nanto, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ini juga tak mudah untuk dilakukan. Lebih-lebih pengawasan dari aparat juga tak mungkin sebanding dengan kegiatan takbiran di seluruh penjuru nusantara. "Sebagai gantinya, takbiran pun bisa dilakukan secara virtual yang disiarkan langsung dari masjid atau musala. Ini tidak mengurangi nilai ibadah kita," terang Cak Nanto.

Selain mengapresiasi aturan peniadaan takbir keliling ini, PP Pemuda Muhammadiyah juga menilai, ketentuan teknis penyelenggaraan Salat Idul Fitri sebagaimana tertuang dalam SE Menag No 7 Tahun 2021 juga sudah tepat. Cak Nanto mengatakan, shalat Idul Fitri tetap bisa digelar baik di masjid atau di lapangan dengan catatan berada di daerah yang dinyatakan telah aman dari Covid-19 atau di zona hijau dan kuning.

Dalam pelaksanaannya, jamaah Shalat Id dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan. Panitia Salat Idul Fitri juga dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir. Demikian juga materi kutbah pun sudah diatur tidak lebih dari 20 menit.

Selepas Shalat Idul Fitri selesai, jamaah juga diminta untuk langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik. "Ini adalah bentuk mitigasi yang tepat agar diri kita, keluarga, dan lingkungan semua bisa terjaga kesehatannya," ujar Cak Nanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement