Jumat 07 May 2021 13:57 WIB

Guru Pelaku Pencurian Komputer di SMAN Mesuji Ditangkap

Guru mencuri 18 komputer di Laboratorium TIK SMAN 1 Mesuji, Provinsi Lampung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pencuri komputer (ilustrasi).
Foto: udleditions.cast.org
Pencuri komputer (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI -- Polisi menangkap seorang guru yang diduga sebagai pelaku pencurian 18 komputer di SMAN 1 Mesuji di Desa Sungai Badak, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Kamis (6/5). "Pelaku yang juga guru di SMAN 1 Mesuji, ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di rumahnya, Kamis," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jumat (7/5).

Dia menyebutkan, pelaku S merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah tersebut. Menurut Alim, penangkapan pelaku warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) itu berdasarkan laporan dewan guru sekolah setempat.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah menyampaikan, pada Selasa (4/5) pelapor mendapat telepon dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Yudi, yang menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK sudah diganti.

"Malamnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti. Setelah buka puasa bersama beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar gembok berganti. Namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang," ujar Riki.

Pada pukul 11.00 WIB, pelapor dan beberapa guru melakukan pemeriksaan dan ternyata gembok dibuka paksa. Setelah diperiksa, sebanyak 18 komputer AIQ Acer hilang, lima UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga raib.

"Saat itu juga satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan, barang bukti disimpan di rumahnya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mesuji," kata Riki.

Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.

Menurut Riki, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement