Dewan Soroti Regulasi Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula

Aturan jaminan ketersediaan bahan baku gula ancam industri rumahan

Jumat , 07 May 2021, 14:00 WIB
Aturan jaminan ketersediaan bahan baku gula ancam industri rumahan. Stok Gula (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Aturan jaminan ketersediaan bahan baku gula ancam industri rumahan. Stok Gula (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengkritik langkah Kementerian Perindustrian yang menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. 

Menurutnya, keberadaan Permenperin itu dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan UMKM dan industri makanan minuman (mamin). "Mesin jagal pengusaha industri rumahan, industri mikro, UMKM dan industri makanan dan minuman. Dengan penuh hormat dan atas nama warga masyarakat Jawa Timur saya memohon kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 itu," kata Arteria kepada wartawan, Jumat, (7/5). 

Baca Juga

Menurut Arteria, saat ini Permenperi itu sudah terasa efek negatifnya dimana membunuh pengusaha industri rumahan, industri mikro, UMKM serta unit kegiatan usaha mandiri yang ada di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur. Dia juga menambahkan, Permenperin 3/2021 juga secara langsung membunuh industri makanan dan minuman di Jatim, yang merupakan industri makanan dan minuman nomor 2 terbesar di Indonesia.  

"Ini kan paradoks, disatu pihak Industri mamin dan UKM harus bisa bersaing dengan produk impor dengan kualitas bagus dan harga bersaing. Tapi ada pabrik yang memiliki Teknologi yang mampu menekan biaya produksi namun tetap mempertahankan kualitas dan memproduksi gula dengan kualitas berstandar internasional. Justru dibunuh," ujarnya. 

Arteria mengatakan, percuma saja Presiden Jokowi bersusah payah agar UMKM diminta tampil mendunia mengangkat nama NKRI kalau ditengah jalan, gagasan dan keinginan itu disabotase oleh menterinya sendiri. "Kan logikanya mereka baik industri kecil dan skala besar sekalipun tentunya memerlukan dukungan dari berbagai hal, termasuk pasokan bahan baku gula," tandasnya. 

Politikus asal Sumatra Barat itu juga mempertanyakan sikap menteri terkait yang tidak senapas dengan visi, misi, ide, gagasan dan cita-cita Presiden Jokowi. Menurutnya buat apa ada UU Ciptaker kalau hanya sebatas slogan kosong?  

"Lucu banget, pasca-UU Ciptaker, lahir regulasi-regulasi liar yang melawan rasio akal sehat publik atas kemudahan berusaha, dukungan investasi dan perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Jadi permenperin itu adalah bentuk nyata pengingkaran semangat UU Cipta Kerja yang bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi serta perlindungan UMKM. Permenperin malah sebaliknya," ujarnya. 

Dalam perubahan Permenperin tersebut, pabrik gula rafinasi masih mendapat mengolah gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan untuk memenuhi kekurangan gula konsumsi. Sementara pabrik gula berbasis tebu masih dapat mengolah gula kristal rafinasi (GKR). 

Namun, setelah adanya perubahan Permenperin, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi GKP dan perusahaan industri gula rafinasi hanya dapat memproduksi GKR.  

Sumber : Antara