Jumat 07 May 2021 12:33 WIB

Pemprov Jabar Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Pemprov Jabar berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat terus berupaya memberikan perhatian kepada pekerja migran dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di Indonesia. Pemprov Jabar, merasa penting memiliki Perda karena Jabar sebagai penyumbang pekerja migram terbesar di Indonesia. 

Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab di mana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.

Baca Juga

"Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42," ujar Uu kepada wartawan, Jumat (7/5).  

Uu mengatakan, Pemprov Jabar berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja. Selain itu juga diupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran, perlindungan perempuan dan anak.

Serta, kata dia, tak kalah penting yakni edukasi keuangan pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan di negara tujuan seperti misalnya dengan kehadiran Bank BJB cabang Arab Saudi, untuk membantu pekerja migran mengirimkan uang ke Tanah Air. "Memang di era globalisasi persingan samakin ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi Pekerja migran," kata Uu. 

Uu mengatakan, Pemprov Jabar akan intens menyosialisasikan UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migram. Pemprov, akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Menurut Uu, selain keahlian, kendala lain yang biasanya dialami para PMI juga termasuk kendala bahasa. Menurutnya, banyak pekerja migran yang sudah siap bekerja namun belum menguasai bahasa negara yang dituju. "Oleh karena itu diperlukan kerja sama antar pemerintah dengan pihak penyalur tenaga kerja dan tenaga kerja itu sendiri supaya para pekerja migran bisa sesuai dengan keinginan semua pihak," katanya 

Uu pun mengimbau seluruh masyarakat agar selalu taat aturan. Para pekerja dianjurkan berangkat ke luar negeri secara legal. Jangan sampai berangkat secara ilegal lewat agen-agen penyalur tenaga kerja yang tidak jelas. Apalagi, kata dia, Jabar telah memiliki Jabar Migran Service Center (JMSC), sebagai wadah perekrutan, pengaduan, serta pelayanan lainnya terkait PMI.

Menurutnya, peluang untuk menjadi pekerja migran saat ini terbuka luas. Hingga saat ini, masih banyak permintaan tenaga kerja dari luar negeri, termasuk diantaranya dari negara Jepang. "Pemerintah selalu menyampaikan bahwa menjadi pekerja migran, jangan sampai jadi pilihan terakhir, sehingga segalanya dipersiapkan dengan sebaik mungkin," kata Uu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement