Jumat 07 May 2021 11:16 WIB

Sleman Hanya Izinkan Sholat Idul Fitri di Tingkat Kampung

Sholat Idul Fitri di lapangan Denggung dan Masjid Agung Sleman ditiadakan

Red: Nur Aini
Shalat Idul Fitri, ilustrasi
Shalat Idul Fitri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya mengizinkan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka tingkat kampung atau di masing-masing padukuhan.

"Namun lapangan yang dimaksud di sini bukan lapangan sepakbola, melainkan tanah lapang berukuran kecil yang ada di kampung seperti lapangan bulutangkis atau lapangan voli," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Jumat (7/5).

Baca Juga

Menurut dia, Pemkab Sleman juga meniadakan sholat Idul Fitri di Lapangan Denggung, dan hanya menyelenggarakan di Masjid Agung Sleman.

"Pertimbangannya jika di Lapangan Denggung sangat berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan di Masjid Agung Sleman bisa lebih terpantau untuk penerapan protokol kesehatannya. Selama ini Masjid Agung Sleman juga telah menerapkan protokol kesehatan dan mendapat izin menyelenggarakan kegiatan keagamaan oleh Satgas COVID-19 Sleman," katanya.

Ia mengatakan, untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di tanah lapang kampung hanya boleh diikuti warga setempat dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kriteria pandemi Covid-19.

"Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang tingkat padukuhan diperbolehkan, namun tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," katanya.

Harda mengatakan untuk kegiatan pawai takbir keliling dengan kendaraan bermotor maupun jalan kaki, diimbau masyarakat tidak menyelenggarakannya"Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Ia mengatakan ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di Sleman.

"Apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, maka SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali," katanya.

Baca juga : Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H

Sementara itu untuk perkembangan kasus Covid-19 di Sleman hingga Kamis 6 April 2021 tercatat total kasus konfirmasi positif Covid-19 tercatat sebanyak 14.714 kasus, kemudian untuk pasien dinyatakan sembuh total sebanyak 13.110 kasus dan konfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 399 kasus. Sedangkan pada Kamis 6 April tercatat terjadi penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 136 kasus, untuk pasien dinyatakan sembuh tidak ada, dan tiga kasus meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement