Jumat 07 May 2021 10:05 WIB

Tangerang Instruksikan Mal dan Wisata Antisipasi Kerumunan

Pengelola pusat keramaian diminta membatasi kapasitas pengunjung 50 persen

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Polisi melakukan penyekatan di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (6/5).
Foto: Antara
Polisi melakukan penyekatan di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta pihak pengelola mal, wisata, dan pengelola pusat keramaian lainnya untuk kooperatif dalam upaya mengantipasi adanya kerumunan pengunjung yang dapat menimbulkan klaster penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada para pengelola pusat keramaian jelang libur Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. 

"Ada beberapa hal dan catatan penting kita menjelang Idul Fitri dan pada saat pelaksanaan Idul Fitri, bahwa tempat-tempat umum yang akan didatangi oleh masyarakat manakala libur akhir pekan dan libur Idul Fitri itu perlu kita perhatikan tingkat kepadatan pengunjungnya," ujar Zaki dalam diskusi virtual, Kamis (6/5). 

Baca Juga

Dia meminta seluruh pusat-pusat perbelanjaan, baik di mal, pasar modern, ataupun pasar tradisional, serta tempat-tempat wisata wajib melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen. Jika tempat-tempat umum tersebut telah melebihi kapasitas jumlah pengunjung, dia menginstruksikan petugas yang berada di lapangan menutup pintu-pintu masuk ke dalam lokasi pusat-pusat keramaian tersebut. 

"Dengan ini kami berharap seluruh kerjasama, koordinasi dan kooperatifan dari para operator pengelola dan juga para panitia yang berada di tempat-tempat keramaian tersebut agar bisa membatasi pergerakan dan kehadiran para pengunjung," ungkapnya. 

Zaki menuturkan, dia tidak menginginkan adanya kejadian berupa kerumunan seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang belakangan viral di media sosial, atau tempat-tempat lainnya. Lebih lanjut, dia menyebut akan membentuk beberapa tim monitoring dan evaluasi terhadap operasional kegiatan di pusat perbelanjaan maupun di tempat-tempat pariwisata di Kabupaten Tangerang. 

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas apabila lokasi-lokasi keramaian dibiarkan kapasitasnya lebih dari 50 persen. "Kita tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu kami harap kerja samanya kepada pihak pengelola untuk segera menutup tempat-tempatnya apabila fasilitasnya sudah 50 persen," ujarnya. 

Wahyu menegaskan, upaya itu dilakukan demi meminimalisasi tingkat penularan Covid-19 di masyarakat. Sehingga dapat menekan angka kasus baru di Kabupaten Tangerang, mengingat momen libur panjang kerapkali memicu lonjakan kasus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement