Jumat 07 May 2021 07:24 WIB

Satgas Pastikan Kegiatan Esensial Tetap Normal

Aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan normal selama periode peniadaan mudik, 6-17 Mei

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membedah sebaran kasus aktif berdasarkan persentase dari 514 kabupaten/kota. Berdasarkan kondisi sebarannya, terlihat sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki kasus aktif dibawah 100 kasus.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membedah sebaran kasus aktif berdasarkan persentase dari 514 kabupaten/kota. Berdasarkan kondisi sebarannya, terlihat sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki kasus aktif dibawah 100 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kegiatan esensial seperti aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan normal selama periode peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021. Tentu saja, tetap dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara itu mobilitas di dalam wilayah aglomerasi juga masih dimungkinkan karena bukan termasuk perjalanan mudik Lebaran.

"Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (6/5) sore.

Baca Juga

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di luar wilayah aglomerasi dan harus bekerja di kota-besar diminta tidak khawatir selama kebijakan peniadaan mudik diberlakukan. Pernyataan Wiku ini merespons kekhawatiran yang dirasakan sejumlah warga yang tinggal diluar wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang harus bekerja di ibu kota Jakarta. Moda transportasi mereka memang terhambat karena angkutan komuter kereta rel listrik (KRL) tidak melayani rute diluar wilayah aglomerasi.

Wiku menjelaskan bahwa selama masa peniadaan mudik, terdapat pengecualian mobilitas bagi masyarakat yang akan bekerja seperti yang diatur dalam Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 beserta adendumnya. Diketahui kebijakan ini telah diterapkan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.  

 

"Tentunya terdapat syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat perjalanan dan surat negatif hasil tes COVID-19. Pada prinsipnya pembatasan operasional KRL merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan berkoordinasi terkait hal ini," kata Wiku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement