Kamis 06 May 2021 23:05 WIB

Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik di Jalur Gentong Tasik

Petugas sempat menemukan orang yang diangkut mobil boks.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Petugas melakukan penyekatan di jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/5/2021).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas melakukan penyekatan di jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Upaya penyekatan dalam rangka larangan mudik mulai dilakukan di kawasan jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/5). Pengguna kendaraan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan diminta putar balik.

Menurut Kepala Pos Pengamanan Terpadu Leter U Gentong, Kompol Gunarto, upaya penyekatan sudah dimulai pada Kamis pukul 00.00 WIB. Hingga siang hari, kata dia, sudah ada sekitar 226 kendaraan roda dua dan 296 kendaraan roda empat yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan perjalanan. “Jadi, kita kembalikan ke arah Bandung,” kata dia.

Pada siang hari, Gunarto mengatakan, kendaraan yang melintas jalur Gentong kebanyakan angkutan barang. Petugas gabungan pun memeriksa barang yang dibawa. Pasalnya, petugas sebelumnya mendapati kendaraan yang mengangkut minuman keras (miras). “Ada juga yang mengangkut orang dalam mobil boks,” ujarnya.

Gunarto mengimbau masyarakat tak nekat mudik. Apalagi sampai memaksakan masuk dalam boks mobil. “Kita imbau tak melakukan itu karena keselamatan adalah yang utama,” kata dia.

 

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota AKP Bayu Tri Nugraha, pos di Jalur Gentong merupakan titik awal penyekatan bagi pengguna kendaraan yang hendak mengarah ke wilayah Kota Tasikmalaya. Titik penyekatan lainnya berada di kawasan BKL Indihiang, Batunungku Mangin (Mangkubumi), Karangresik (Cipedes), Terminal Awipari (Cibeureum), dan Kawalu.

Pos penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan. Petugas gabungan disiagakan untuk melakukan pemeriksaan. “Pos dijaga ketat 24 jam,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, pengguna kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang memenuhi persyaratan perjalanan. Seperti memiliki surat untuk melakukan perjalanan, serta surat keterangan negatif Covid-19. Selain itu, kendaraan yang membawa bahan pokok, peralatan medis, minyak, dan gas elpiji juga diperbolehkan melintas.

Untuk pengguna kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, akan diminta putar balik. “Yang tak ada surat keterangan bebas Covid, vaksinasi, PCR, antigen, dan surat dokumen pendukung lainnya, akan diputarbalikkan. Yang putar balik ditandai stiker khusus kendaraannya, yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut tak memenuhi syarat,” kata Bayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement