Rabu 05 May 2021 23:38 WIB

Satlantas Polrestro Depok akan Hadang Warga yang Nekat Mudik

Penyekatan pemudik akan menggunakan sistem filterisasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan Covid-19 pengendara dengan pelat nomornya di pos penyekatan mudik 2021. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan Covid-19 pengendara dengan pelat nomornya di pos penyekatan mudik 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat polisi Satlantas Polres Metro (Polrestro) Depok mulai diturunkan di sejumlah lokasi untuk menahan laju masyarakat yang nekat mudik lebaran 2021 pada 6 -17 Mei 2021. Penyekatan pemudik akan menggunakan sistem filterisasi karena Kota Depok masuk ke dalam wilayah aglomerasi.

"Tidak ada larangan untuk yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Depok yang ke Bekasi, boleh. Tapi tidak boleh sampai Karawang," ujar Kepala Satlantas Polrestro Depok, AKBP, Andi M Indra Waspada di usai apel Operasi Ketupat 2021 di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (5/5).

Baca Juga

Menurut Andi, jika ada masyarakat keluar area tersebut, pihaknya akan langsung memutarbalikkan kendaraan mereka. Oleh karena itu, kepolisian sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasi hal tersebut.

"Pertama kategori pos dan kedua kategori pos cek poin. Di Kota Depok ada delapan titik pos yang akan kami dirikan. Titik-titik penyekatan di antaranya Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor," jelasnya  

Ia menambahkan, untuk titik-titik yang bakal dilakukan filterisasi, pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan plat. Serta identitas pengendara. "Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," terang Andi.

Andi menyampaikan, jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, sambungnya, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan. "Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement