Rabu 05 May 2021 21:43 WIB

Pemkab Rejang Lebong Perbolehkan Takbiran di Masjid

Pemkab Rejang Lebong juga memperbolehkan pelaksanaan open house saat Lebaran.

Masyarakat melaksanakan takbiran di masjid. ilustrasi
Foto: Republika/Rahmat Fajar
Masyarakat melaksanakan takbiran di masjid. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperbolehkan masyarakat daerah itu untuk melaksanakan takbiran di malam Idul Fitri 1422 Hijriah di masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.Asisten Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid mengatakan pada prinsipnya pola penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 ini dilaksanakan selaras dengan yang dianjurkan pemerintah pusat dan provinsi.

"Takbir keliling ditiadakan, tapi takbir di dalam masjid diperbolehkan namun harus memenuhi protokol kesehatan," kata dia usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 dalam menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriyah di Pemkab Rejang Lebong, Rabu (5/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, untuk kegiatan lainnya berupa pelaksanaan Shalat Ied masih diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuknya juga pelaksanaan open house di rumah bupati dan wakil bupati serta sekretaris daerah. Untuk kegiatan ini, kata dia, dilakukan secara terbatas dengan dilakukan pengaturan jam kunjungan dan hari pelaksanaannya dari selama ini tiga hari menjadi satu hari serta orang yang datang dibatasi.

Sementara itu, untuk larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam rapat yang dihadiri seluruh dinas/instansi terkait menyepakati tidak ada mudik lintas provinsi, namun bagi yang bekerja di kedua daerah seperti dengan Kota Lubuklinggau, Sumsel yang melakukan perjalanan pulang pergi setiap harinya masih diperbolehkan melintas.

Sedangkan untuk tempat wisata yang ada di daerah itu, kata Pranoto, disepakati semuanya dilakukan penutupan selama lima hari terhitung 12-16 Mei mendatang, di mana jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) Rejang Lebong.

"Nantinya 'leading sector' terkait yakni dinas pariwisata untuk memberitahukan dalam bentuk surat edaran maupun surat langsung kepada masing-masing pengelola pariwisata," katanya.

Guna mengawasi tidak adanya tempat wisata ini buka selama waktu yang telah ditentukan ini nantinya akan diawasi oleh dinas tekhnis dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong serta Tim Lintas Batas.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Rejang Lebong menyebutkan kasus penyebaran Covid-19 di daerah itu saat ini mencapai 879 kasus, dengan rincian sebanyak 800 kasus dinyatakan sembuh, 19 kasus meninggal dunia dan 60 kasus masih dalam pengawasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement