Rabu 05 May 2021 10:06 WIB

Menkeu: Uang Mengendap Pemda Bisa Sebabkan Resesi

Tercatat dana APBD yang mengendap pada bank sebesar Rp 247,5 triliun per Oktober 2020

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menyebut pemerintah daerah belum maksimal untuk membelanjakan dana APBD penanganan dampak Covid-19 pada tahun lalu. Tercatat dana APBD yang mengendap pada bank sebesar Rp 247,5 triliun per Oktober 2020 atau baik dibandingkan Juni 2020 sebesar Rp 196,2 triliun.
Foto: Tim infografis Republika
Pemerintah menyebut pemerintah daerah belum maksimal untuk membelanjakan dana APBD penanganan dampak Covid-19 pada tahun lalu. Tercatat dana APBD yang mengendap pada bank sebesar Rp 247,5 triliun per Oktober 2020 atau baik dibandingkan Juni 2020 sebesar Rp 196,2 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pemerintah daerah belum maksimal untuk membelanjakan dana APBD penanganan dampak Covid-19 pada tahun lalu. Tercatat dana APBD yang mengendap pada bank sebesar Rp 247,5 triliun per Oktober 2020 atau baik dibandingkan Juni 2020 sebesar Rp 196,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peran APBD dalam mendukung pemulihan ekonomi belum optimal. Padahal pemerintah telah memberikan dukungan berupa transfer ke daerah dan dana desa.

Baca Juga

"Jadi instrumen fiskal yang seharusnya melakukan countercyclical kemudian mampet atau tidak berjalan waktu ditransfer ke APBD, karena berhenti dan kemudian terjadi lag atau dalam hal ini jeda," ujarnya saat webinar seperti dikutip Rabu (5/5).

Sri Mulyani menyebut akibat transfer ke daerah hanya berhenti pada bank, maka belanja pemerintah yang seharusnya bisa mendorong ekonomi di daerah tidak berjalan. Padahal pemerintah berharap uang ini bisa membantu perekonomian pada kuartal III dan IV 2020.

"Sehingga kekuatan untuk mendorong ekonomi kembali terutama pada kuartal III dan kuartal IV tahun lalu terlihat sangat menurun. Karena pemerintah daerah tidak melakukan eksekusi cepat dan tepat yang diharapkan," ucapnya.

Sri Mulyani bahkan mengisyaratkan uang mengendap pemerintah daerah berujung pada resesi ekonomi. Diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot tajam pada kuartal III dan IV 2020. Tercatat, pertumbuhan ekonomi minus 3,49 persen pada kuartal III dan minus 2,19 persen per kuartal IV 2020.

Padahal, pertumbuhan ekonomi sudah minus pada kuartal dua 2020 sebagai dampak pandemi covid-19. "Kekuatan untuk mendorong ekonomi kembali, terutama pada kuartal III dan IV tahun lalu terlihat sangat menurun karena pemerintah daerah tidak melakukan eksekusi cepat dan tepat yang diharapkan," ungkapnya.

Pemerintah pusat telah maksimal dalam menyalurkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Per Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan TKDD sebesar 91,4 persen, sedangkan belanja daerah baru mencapai 53 persen.

Oleh karena itu, Bendahara Negara itu berharap adanya peningkatan kualitas belanja daerah dari kebijakan transfer ke daerah dan dana desa pada 2022. Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dia ingin penggunaan dana ini bisa meningkatkan layanan bagi masyarakat.

"Kami mendorong penggunaan DAU dan DBH untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Tidak hanya untuk habis bagi birokrasi tetapi juga untuk penggunaan anggaran APBD bagi pemulihan ekonomi daerah. Peningkatan efektivitas penggunaan dari dana transfer, terutama DAK fisik yang harus berbasis kontrak untuk menekan idle cash yang ada di daerah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement