Rabu 05 May 2021 06:43 WIB

Polisi Siapkan 381 Titik Penyekatan Selama Pelarangan Mudik

Terdapat penambahan titik penyekatan setelah dilakukan evaluasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Mobil melintas di depan pos penyekatan arus mudik di Gerbang Tol Sumberjaya, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (4/5). Polri menambah pos penyekatan arus mudik yang semula 333 titik menjadi 381 titik untuk memperketat penjagaan saat diberlakukannya masa larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan pos penyekatan arus mudik di Gerbang Tol Sumberjaya, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (4/5). Polri menambah pos penyekatan arus mudik yang semula 333 titik menjadi 381 titik untuk memperketat penjagaan saat diberlakukannya masa larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menyampaikan pihaknya telah menambahkan titik penyekatan selama pelarangan mudik libur Idul Fitri tahun 2021 sejak tanggal 6 -17 Mei 2021. Awalnya untuk melaksanakan pelarangan mudik pihak kepolisian menyiapkan 333 titik penyekatan dan kini ditambah menjadi 381 titik.

"Sudah (penambahan) jadi ada 381 titik penyekatan," ujar Rudi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/5).

Rudi menjelaskan penambahan titik penyatakan tersebut setelah kepolisian lalu lintas melakukan evaluasi terhadap sejumlah titik yang sudah disiapkan sebelumnya. Ia mengatakan penambahan posko penyekatan sejalan dengan beroperasinya jalan tol baru.

"Sudah ada tol, dari Palembang ke Lampung. Kemudian Merak, dan Lampung. Evaluasi jalur alternatif, ditambah-ditambah lagi. Supaya rapat," kata Rudi menambahkan.

Menurut Rudi, titik-titik penyekatan nantinya akan ada di wilayah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Mero Jaya (14 titik). Sementara di Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).

Baca juga : Dewas KPK Tanggapi Putusan tak Bisa Terbitkan Izin Sadap

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement