Sholat Ied Berjamaah Jateng Hanya di Zona Hijau dan Kuning

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: Agung Sasongko

Senin 03 May 2021 20:47 WIB

Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Tegal, Jawa Tengah, Senin (12/4/2021). Pemerintah menetapkan satu Ramadhan 1442 Hijriah pada Senin (12/4/2021). Foto: Antara/Oky Lukmansyah Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Tegal, Jawa Tengah, Senin (12/4/2021). Pemerintah menetapkan satu Ramadhan 1442 Hijriah pada Senin (12/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan, pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di tempat ibadah masih mempertimbangkan wilayah zona aman dari risiko penularan Covid-19.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah --di Jawa Tengah-- hanya akan diizinkan di daerah zona hijau dan kuning, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan SOP pencegahan.

Baca Juga

Sedangkan daerah zona oranye hingga merah masih dilarang menggelar shalat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah, karena dikhawatirkan berisiko terhadap munculnya klaster penularan Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jawa Tengah telah berkoodinasi dengan Kantor Wilayah kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah untuk memetakan daerah dengan zona risiko penularan.

“Hal tersebut terkait dengan daerah- daerah yang diperbolehkan menggelar sholat Idul Fitri di tempat ibadah serta daerah dengan zona yang berisiko terhadap penularan Covid-19,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/5).