Senin 03 May 2021 20:14 WIB

Universitas Brawijaya Persiapkan Aturan Pembelajaran Luring

pembelajaran tatap muka akan dilakukan pada beberapa angkatan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Profesor Aulanni’am
Foto: Humas UB
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Profesor Aulanni’am

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Brawijaya (UB) telah mempersiapkan aturan pembelajaran luar jaringan (luring) untuk mahasiswa strata satu (S-1). Aturan ini dikeluarkan menyusul kebijakan pemerintah yang membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Wakil Rektor Bidang Akademik, UB, Profesor Aulanni’am menjelaskan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan pada beberapa angkatan. Yakni, mahasiswa semester I, III dan mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir. "Namun hanya 25 persen mahasiswa yang diizinkan untuk tatap muka," kata Aulanni'am di Malang, Senin (3/5).

Kampus sengaja memilih mahasiswa semester I dan III untuk PTM karena status mereka sebagai mahasiswa baru. Mahasiswa angkatan 2020 misalnya, mereka belum pernah mengenal dosen dan kampus sejak tahun lalu. Oleh sebab itu, UB mengizinkan PTM untuk angkatan tersebut dengan syarat pembatasan.

PTM juga berlaku untuk mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi. Aulanni'am menilai, mereka membutuhkan praktikum di laboratorium untuk menyelesaikan tugasnya. "Sehingga tatap muka atau pembelajaran luring sangat diperlukan," ungkap dia.

Meskipun sudah ada kebijakan tatap muka, pembelajaran masih menggunakan sistem blended learning. Yakni, 75 persen pembelajaran daring sedangkan 25 persen pembelajaran luring. Mahasiswa yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari orang tua/wali.

Untuk mencegah timbulnya klaster baru, Aulanni'am memastikan, proses PTM akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Dalam hal ini seperti menyediakan wastafel, menggunakan masker, duduk berjarak satu meter, dan menggunakan ruangan yang mempunyai sirkulasi udara bagus. "Jadi diatur Rencana Pembelajaran Semester (RPS) BAB apa yang daring dan BAB apa yang luring," ungkapnya.

Di kesempatan sama, Pakar Kebijakan Publik dari UB, Profesor Bambang Supriyono, menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pembelajaran daring harus dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini karena pemerintah sudah mempunyai tolok ukur komprehensif dalam memberikan klasifikasi daerah. Yakni, sesuai dengan zona merah, kuning, dan hijau dalam kasus Covid-19.

Untuk kawasan zona hijau memang telah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran luring. Namun prosesnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan. "Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) sampai menengah umumnya telah memiliki kebijakan luring dan tatap muka tapi tetap harus patuh pada protokol kesehatan," ucap Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB tersebut.

Menurut Bambang, efektivitas daring tergantung pada partisipasi aktif empat komponen. Dalam hal ini seperti siswa, orang tua, sekolah, dan media pembelajaran.

Jika luring, sekolah dan siswa lebih dominan didukung oleh orang tua dan media. Sementara jika daring, empat komponen harus berjalan beriringan. "Tentu dimaksud efektif kalau keempatnya berperan aktif," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement