Kamis 29 Apr 2021 15:02 WIB

Pemerintah Lakukan Reformasi Perizinan Usaha

Reformasi perizinan berusaha dinilai sangat penting dilakukan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan melakukan reformasi perizinan berusaha. Reformasi perizinan berusaha dinilai sangat penting dilakukan karena berbagai kendala perizinan masih menjadi salah satu hambatan utama masuknya investasi ke Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah menegaskan untuk memulai pelaksanaan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko atau risk based approach sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha.

Baca Juga

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengusung konsep trust but verify. Artinya, pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai kemudahan dan kecepatan melalui berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha, tetapi di saat bersamaan, pemerintah juga mendorong penguatan pada pelaksanaan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha pada gilirannya. Sekaligus mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” ujar Susiwijono melalui keterangan resmi, Kamis (29/4).

Melalui penerapan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, kata dia, Indonesia akan memasuki babak baru dalam mekanisme layanan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah yang dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. Saat ini dibutuhkan suatu penyesuaian, khususnya bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, jenis perizinan berusaha yang dipersyaratkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

“Pelaku usaha perlu mengenal kewajiban guna menerapkan standar usaha atau standar produk dalam pelaksanaan usahanya. Di lain sisi, pemerintah diwajibkan menetapkan standar usaha atau standar produk sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya.

Standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya memitigasi risiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. Maka, penyusunan standar dengan senantiasa memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan menjadi komitmen pemerintah demi memastikan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat diperlukan untuk mengedukasi seluruh Kementerian atau Lembaga dalam proses penyusunan standar, serta edukasi pada tahap Penilaian Kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement