Jumat 23 Apr 2021 19:59 WIB

Ulama Lebak Minta Jozeph Paul Zhang Diproses Secara Hukum

Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan

Shindy Paul Soerjomoelyono alias Joseph Paul Zhang membela Partai Komunis Indonesia (PKI).
Foto: Tangkapan layar
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Joseph Paul Zhang membela Partai Komunis Indonesia (PKI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak KH Adang Jajuli mengatakan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami minta kepolisian segera menyeret Jozeph Paul Zhang untuk diproses secara hukum," kata Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tafriijul Ahkam Cikiray Rangkasbitung Lebak, Jumat (23/4).

Baca Juga

Pernyataan Jozeph itu dalam videonya yang viral di media sosial perbuatan terkutuk, karena mereka menistakan agama Islam juga mengaku-ngaku nabi ke-26.Selain itu juga mereka terkesan mengadu domba umat muslim dengan agama lain juga berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan.

Pemerintah harus segera menangkap pelaku penista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW itu.Pelaku penista agama manapun itu, kata dia, tentu harus diproses secara hukum.Sebab, kata dia, jika tidak segera ditangkap dikhawatirkan menimbulkan konflik horisontal juga garis keras Islam melakukan tindakan balas dendam.

Namun, menurut dia, pihaknya mempercayakan kasus Joseph tersebut kepada Kepolisian untuk menangkap pelaku yang kini berada di luar negeri."Kami yakin Kepolisian memiliki kemampuan untuk menyeret pelaku penista agama Islam agar bisa diproses secara hukum," katanya menjelaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement