Jumat 23 Apr 2021 18:07 WIB

'UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan-Perlindungan Merek'

Merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar.

Ilustrasi UMKM.
Foto: Dok. Ist
Ilustrasi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang sempat kontroversial tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mengingat terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM.

"Salah satunya yakni memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan atau fasilitas ekspor," kata Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) Ary Zulfika saat webinar bertajuk "Kemudahan Usaha dan Perlindungan Merek Bagi UMKM", Kamis (23/4).

Menurut Ary, UU Cipta Kerja juga memberikan amanah adanya penyelenggaraan inkubasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan atau masyarakat. Dalam kegiatan inkubasi ini, PBA yang mewadahi Komunitas UMKM Alumni dan Anggota KUALI ikut andil sebagai bagian dari peran masyarakat untuk membantu pelaku UMKM.

Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif. Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding di antara pelaku UMKM. 

 

Sehingga semua pelaku UMKM yang sejenis dapat memperoleh manfaat secara bersama, tanpa perlu bersaing dengan produk sejenis diantara mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas bagi pelaku UMKM. "Merek Kolektif merupakan bagian dari filosofi komunitas yang digagas PBA untuk maju bersama-sama menembus pasar dengan kekuatan identitas bersama," ujar Ary.

Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Berry Fauzi menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan K-UMKM sebagai turunan UU Ciptaker supaya pelaku UMKM bisa berkembang dan naik kelas. PP tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha supaya mendapat sejumlah keuntungan.

Dalam PP Nomor 7/2021 ini, pelaku UMKM wajib memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan kegiatannya. Berry menjelaskan, pemberian perizinan berusaha diketegorikan berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimiliki. "Jika tingkat risikonya rendah hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Kalau kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi perlu NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untuk kegiatan usaha risiko tinggi perlu ada NIB dan izin," ujar Berry.

Berry menambahkan, sistem perizinan usaha sudah terintegrasi secara elektronik dengan beberapa pihak. Integrasi tersebut membuat pengajuan perizinan berusaha tunggal akan memperoleh perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).

"Tapi SNI ini bukan SNI reguler, tapi SNI Bina UMK dan sertifikat halal yang ada bukan pada umumnya tapi surat pernyataan jaminan halal. Yang menarik, pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar atau izin, dan perpanjangan sertifikat JPH bagi UMKM tidak dikenakan biaya," ujar Berry. 

Pelaku UMKM yang telah memiliki NIB juga akan diberikan sejumlah keuntungan. Dari segi legalitas, memberikan kemudahan untuk pendirian perseroan perseorangan bagi UMK, NIB sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat halal oleh pemerintah. 

"Kedua, PP ini juga memberikan kemudahan produksi dan pembiayaan. PP ini memberikan pembebasan biaya perizinan bagi UMK, kemudahan pembiayaan dan pemodalan, kemudahaan penyediaan bahan baku dan produksi, dan peningkatan kualitas SDM UMK. Terkait peningkatan kualitas SDM UMK, setiap kegiatan pelatihan yang kami adakan wajib mempersyaratkan NIB untuk bisa mengikuti pelatihan," kata Berry.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement