Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

KPU Tetapkan PSU Sabu Raijua Digelar 7 Juli

Jumat 23 Apr 2021 17:33 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo

Pemungutan Suara Ulang (Ilustrasi)

Pemungutan Suara Ulang (Ilustrasi)

Foto: republika/kunia
PSU hanya diikuti dua pasangan calon setelah satu paslon didiskualifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021. PSU hanya diikuti pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

"Waktu PSU tanggal 7 Juli," ujar Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (23/4).

Ia mengatakan, pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus digelar paling lembat 60 hari kerja sejak putusan diucapkan. Saat ini, KPU sedang melakukan sosialisasi penyelenggaraan PSU Sabu Raijua dan memastikan penganggarannya.

Thomas menuturkan, KPU RI dan KPU NTT bertanggung jawab melakukan supervisi kepada KPU Sabu Raijua selaku penyelenggara PSU. Tahapan dan persiapan yang akan dilakukan disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) dan amar putusan MK.

MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly. Sebab, Orient dinilai masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat sampai sekarang yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS yang berlaku hingga 2027.

Orient dianggap tidak memenuhi syarat calon kepala daerah yang diatur Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan calon kepala daerah merupakan warga negara Indonesia.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler