Selasa 20 Apr 2021 19:50 WIB

Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda Sepekan

Kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya diminta hadir dalam persidangan berikutnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY memegang dokumen gugatan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY memegang dokumen gugatan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tentang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat  pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Tahun 2020 selama sepekan. Sidang ditunda lantaran Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selaku pihak penggugat tidak menghadiri persidangan. 

Majelis Hakim meminta, kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Selasa (27/4) pekan depan. "Jadi, sidang kami tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4). 

Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Adapun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Hadir dalam persidangan, tim kuasa hukum kubu AHY selaku tergugat menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum penggugat. Ketiga penggugat, yakni Penggugat III, Jefri Prananda yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara; Penggugat IV Laode Abdul Gamal yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat; dan Ketua DPC Buton Utara Muliadi Salenda selaku Penggugat V. 

"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum kubu AHY, Mehbob.

Bahkan, lanjut Mehbob, ketiga penggugat telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dilakukan lantaran ketiganya merasa tanda tangan mereka telah dipalsukan tim kuasa hukum kubu Moeldoko. 

"Ketiga penggugat pada Ahad kemarin telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilaporkan dengan) Pasal 263 (KUHP). Surat tersebut akan kami serahkan ke Majelis Hakim," tutur Mehbob. 

Dalam persidangan, Mehbob juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan jika para penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Hal ini lantaran proses persidangan gugatan perdata parpol memiliki batas waktu 60 hari. 

"Karena ini UU perdata khusus, parpol, karena batas waktu 60 hari, kami minta apabila dipanggil sekali lagi pihak penggugat tidak hadir, kami minta Majelis ada satu ketegasan," tegas Mehbob.

Menanggapi pernyataan kubu AHY selaku tergugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya. "Kami terima apa yang disampaikan. Kemudian kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini," kata Hakim Saifudin. 

Dalam perkara ini, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement