Selasa 20 Apr 2021 04:14 WIB

Polres Brebes Ungkap Kasus Peneror Anak Bupati

Kepolisian juga membekuk pelaku ZR (34) dan SS (26) warga Kota Bandung, Jawa Barat.

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Aparat Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelaku teror anak bupati Brebes berinisial EN. Kepolisian juga membekuk pelaku ZR (34) dan SS (26) warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain menangkap tersangka, Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kepolisian juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil, mobil Honda HRV, alat pengisap, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram. "Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Ahad (18/4)," kata dia dalam acara konferensi pers di Brebes, Senin.

Baca Juga

Saat itu, kata dia, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian, mobil yang dikendarai EN diberhentikan.

Lalu, pelaku tersebut mengatakan bahwa jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah. EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian masuk lagi ke mobil menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

Namun, pelaku juga mengikuti ke polres dan mengadu ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Saat ditanya identitas dan maksudnya, justru ZR marah mengamuk dan menantang anggota SPKT sehingga Kapolres Brebes memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.

Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang polres hingga jebol. "Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pdlat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," katanya.

Saat pelaku hendak ditangkap, kata Gatot, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku. "Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement