Senin 19 Apr 2021 22:33 WIB

Dinkes Gunung Kidul Awasi Klatser Hajatan Penyebar Covid-19

Demi meminimalisasi bertambahnya kasus penularan baru.

Dinkes Gunung Kidul Awasi Klatser Hajatan Penyebar Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Dinkes Gunung Kidul Awasi Klatser Hajatan Penyebar Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pengawasan terhadap dua klaster besar penyumbang penyebaran COVID-19 di wilayah iniyakni klasterlayatan di Kecamatan Panggang, dan klasterhajatan di Playen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunung Kidul Dewi Irawaty mengatakan dua klaster ini menyebabkan lebih dari 62 orang terkonfirmasi COVID-19 sejak Minggu (18/4) dan Senin (19/4). "Pada Minggu (18/4) bertambah 22 kasus dari klasterlayatan Panggan, dan hari ini bertambah 40 kasus dari dua klater. Saat ini, kami masih melakukan pelacakan terhadap kontak erat," kata Dewi di Gunung Kidul, Senin (19/4).

Ia mengatakan dari hasil pelacakan klasterlayatan Panggang, 37 warga yang ditracing, 34 orang positif, dan dua orang meninggal dunia. "Klaster di Panggang awalnya terbentuk dari kegiatan layatan warga," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Getas, Kecamatan Platen, Pamuji mengatakan ada 39 warga yang ikut dalam hajatan tersebut. Awalnya ada enam warga yang positif, kemudian pada Minggu (18/4) 23 warga lainnya ikut dinyatakan positif. "Total sudah 29 warga yang dinyatakan positif COVID-19," ungkap Pamuji.

 

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengatakan akan berkomunikasi dengan seluruh kepala desa, demi meminimalisasi bertambahnya kasus penularan baru. "Akan saya ingatkan lagi para Lurah agar memantau dan mengawasi kegiatan warganya," katanya.

Menurut Sunaryanta, kunci utama pencegahan penularan adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes). Jika hal itu dipatuhi, maka potensi penularan di kegiatan masyarakat bisa diminimalisir.

Untuk itu, ia akan meminta kades kembali mengingatkan warganya untuk tetap menerapkan prokes saat beraktivitas. Khususnya prinsip menjauhi kerumunan serta membatasi pergerakan masyarakat. "Nanti perlu dukungan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga untuk kepatuhan prokes tersebut," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement