Rabu 13 Apr 2022 06:06 WIB

Zakat Kontrakan yang Bersumber dari Hutang

Meski modal itu semua berasal dari utang, ada kegiatan usaha yang terus berlangsung

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya mempunyai utang di bank senilai Rp 100 juta untuk memulai usaha jual beli ruko. Ruko tersebut saya kontrakkan sebesar Rp 4 juta per bulan. Setiap bulan, saya harus membayar cicilan sebesar Rp 3 juta ke bank. Apakah saya wajib berzakat, dan berapa nilainya? Terima Kasih

Tarmizi, Tangerang

Jawab: 

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara Tarmizi dan keluarga.

Usaha kontrakan tersebut apabila sudah berlangsung 1 tahun, hendaknya diperhitungkan zakatnya, yaitu 12 bulan x Rp 1 juta (Rp 4 juta – Rp 3 juta) = Rp 12 juta. Jadi, zakatnya sebesar 2,5 persen x Rp 12 juta per tahun, atau Rp 300 ribu.

Perlu anda ketahui, meskipun modal itu semua berasal dari utang, ada kegiatan usaha yang terus berlangsung dan menghasilkan pendapatan. Dengan demikian, harta tersebut dianggap memenuhi syarat an-namaa (berkembang). Sedangkan pembayaran utang tersebut dilakukan secara bertahap (setiap bulan). Karena itu, utang yang bersifat jangka pendeklah (yang harus dibayar setiap bulan) dan menjadi pengurang zakat.

Wallohu A’lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement